Penempatan CPNS Februari

id penempatan CPNS

Penempatan CPNS Februari

Salah satu peserta yang dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS Kaltara sedang menyerahkan berkas untuk registrasi ulang. (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat tambahan 422 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru hasil dari seleksi penerimaan CPNS 2017.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak di Tanjung Selor, Jumat menuturkan bahwa selambatnya Februari 2018, NIP dan penempatan mereka sudah direalisasikan.

Infomasi terakhir seluruh berkas administrasi pengangkatan mereka sebagai CPNS tengah berproses di Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Banjarmasin. Adapun prosesnya untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Penetapan CPNS itu kewenangannya Kanreg BKN kita harapkan penempatan itu secepatanya, rencananya penempatan CPNS diputuskan terhitung mulai tanggal paling lama Februari," kata Ishak saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara.

Sesuai dengan pengumuman batas akhir penyerahan berkas CPNS kepada BKD Kaltara tanggal 24 Desember 2017 semua sudah di terima oleh BKD dan sudah diserahkan ke Kanreg BKN Banjarmasin dan dalam proses pengkoreksian kelengkapan berkas.

"Saat ini kendala tidak ada namun kami terus memantau apa kah berkas yang kami serahkan kepada Kanreg BKN Banjarmasin untuk di koreksi ulang oleh tim dari Kanreg BKN apakah ada berkas yang harus diperbaiki lagi atau tidak. mudah-mudahan berkasnya sudah lengkap dan lancar semuanya," ungkap Ishak.

Dari 424 peserta yang dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS Ishak mengatakan bahwa ada dua orang mengundurkan diri, yaitu satu orang dari formasi pengelolaan keuangan dengan lulusan D-III dan satu orang dari formasi analisis pengelolaan keuangan dengan lulusan SI tidak registrasi ulang sehingga jumlah peserta menjadi 422 orang.

"Ini yang masih kita komunikasikan dengan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) proses penggantiannya seperti apa apakah bisa atau tidak, persyaratannya apa saja kalau bisa, karena salah satu persyaratannya harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan atau yang mengundurkan diri.

"Dari dua orang yang mengundurkan diri itu kalau yang D-III di lihat cadangan di bawahnya tidak ada kalau yang S-1 cadangannya ada," kata Kepala BKD Kaltara.