Tanjung Selor (Antaranews
Kaltara) - Setelah sebelumnya mendengar Pandangan Umum dari 7 fraksi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Wakil
Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie
membacakan tanggapan atau jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas
pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kaltara atas 7
usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna di DPRD
Provinsi Kaltara, Rabu (24/1).
Dalam jawaban tertulisnya,
Wagub menyatakan Pemprov Kaltara menyambut baik pandangan umum DPRD yang telah
disampaikan melalui fraksi-fraksi. "Kami juga menyampaikan terima kasih
kepada DPRD yang telah memberikan apresiasi yang tinggi dan telah bersedia
membahas Ranperda ini," ujar H Udin.
Dijelaskan, pada intinya
semua fraksi menerima 7 Raperda yang telah diajukan dan tentunya disertai
dengan catatan-catatan yang perlu penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah
daerah. "Adapun ke-7 Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Ranperda tentang Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Ranperda tentang Sumbangan Pihak ketiga pada
daerah; Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga
Kerja Asing; Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; dan Ranperda
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimanan Utara Nomor 2 tahun
2016, tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016,†sebutnya.
H Udin juga menjelaskan,
garis besar untuk tanggapan atau jawaban Gubernur atas pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltara tersebut. "Untuk penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan telah disesuaikan dengan kondisi Kaltara tentu saja
dengan memperhatikan aturan yang dibuat," jelasnya.
"Ranperda tentang
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Sumbangan pihak ketiga pada daerah
dan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing juga dibuat
sebenarnya merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,"
tambah H Udin.
Begitu pula untuk Ranperda
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Ranperda Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Kaltara 2017-2037, merupakan upaya percepatan dalam
pengaturan zonasi yang akan berdampak pada ekonomi pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat Kaltara sendiri.
Diakhir penjelasannya,
Wagub menyebutkan, Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Kalimanan Utara Nomor
2 tahun 2016 telah disesuaikan dengan visi dan misi kepala Daerah terpilih
sehingga nanti dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
prioritas yang tepat.