Tambahan Penghasilan ASN Disesuaikan dengan Kinerja

id ,

Tambahan Penghasilan ASN Disesuaikan dengan Kinerja

BERI ARAHAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Wagub H Udin Hianggio dan Plh Sekprov Kaltara H Syaiful Herman memimpin rapat staf, Senin (5/2). (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan agar pembayaran Tambahan Penghasilan berbasis kinerja. Salah satunya adalah mewajibkan pengisian e-Kinerja. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 111 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Ini upaya kita meningkatkan kinerja ASN. Oleh sebab itu, kita terbitkan Pergub tersebut yang selanjutnya akan menyusul regulasi besaran tambahan penghasilannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur,” ujar Irianto, Senin (5/2). Adapun jumlah besarannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara akan menyesuaikannya dengan bobot sesuai kelas jabatannya.

Pengisian e-Kinerja ini, kata Irianto merupakan langkah positif yang dilakukan BKD Kaltara guna memonitor kinerja dan produktivitas ASN. “E-Kinerja ini bertujuan untuk memantau setiap aktivitas yang dikerjakan ASN. Semua kegiatan yang dilakukan sehari-hari akan terpantau,” jelasnya.

Jika sebelumnya pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dibayar berdasarkan kehadiran dengan sistem absensi online. Untuk tahun ini, pembayarannya sesuai kinerja (60 persen) dan absensi online (40 persen). “Sekarang akan mulai dibenahi sehingga semua catatan terkait kinerja dari PNS akan terpantau,” ucap Gubernur.

Sistem ini, kata Irianto telah terintegrasi dengan absensi kehadiran ASN. Yang mana, jika ASN tidak melakukan fingerprint (absensi) maka ASN tersebut tidak dapat menginput e-Kinerja. Sementara, jika ASN yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas (tidak fingerprint), tidak perlu mengisi e-Kinerja. Akan tetapi, mendapat dispensasi dengan melampirkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari yang bersangkutan. “Ditargetkan Maret ini, e-Kinerja ini sudah dapat diaplikasikan di lingkup Pemprov Kaltara,”sebut Irianto.

Meski masih terdapat kekurangan, aplikasi ini akan terus dibenahi, sehingga sempurna. “Karena kita ketahui bersama bahwa tidak ada sistem aplikasi yang sempurna, masih perlu ada pembenahan pada aplikasi ini. Untuk itu, telah dikomunikasikan dan telah dibentuk tim dari BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum, tentunya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain diharapkan mendukung untuk menyempurnakan e-Kinerja,” tuntas Irianto.

NETRALITAS ASN

Hal lain yang dikupas Gubernur, mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Saya minya aturan ini benar-benar ditaati dan tidak dilanggar,” ujarnya.

Selanjutnya, mengenai penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah 2017, Pemprov Kaltara mendapat predikat B. “Saya minta ini terus ditingkatkan, evaluasi terus dilakukan. Dengan harapan, kita dapat Predikat A,” sebutnya.

Sesuai dengan yang dimaksudkan dengan SAKIP, harus terintegrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. “Sesuai arahan Menpan-RB, capaian birokrasi bisa diraih dengan baik jika aparatur pemerintah telah menerapkan SAKIP,” jelasnya.

Lalu, soal pelayanan publik. Irianto tidak henti-hentinya meminta kepada kepala OPD untuk segera membuat Standard Operational Procedure (SOP) yang menjadi acuan layanan publik. “SOP diperlukan dalam OPD. Selain menjadi acuan dalam bekerja, juga menjadi penilaian bagi Ombudsman RI,” urainya.

Salah satu penyebab kenapa OPD di Kaltara mendapatkan ‘rapor merah’ adalah tidak adanya standar pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya minta terus diperbaiki, dievaluasi, dan ke depan tidak ada lagi pelayanan publik yang buruk di Kaltara,” tuntasnya.