RUED dan RUKD Kaltara Ditarget Tuntas Juni 2018

id ,

RUED dan RUKD Kaltara Ditarget Tuntas Juni 2018

RUED KALTARA : Pertemuan membahas RUED dan RUKD Kaltara hingga 2050 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/2). (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ditargetkan tuntas Juni ini. Nantinya RUED dan RUKD akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Membahas terkait penyusunan RUED dan RUKD Kaltara 2018-2050, Rabu (7/2) lalu digelar rapat dengan menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Termasuk PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero), Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait lainnya.

Rapat yang dilangsungkan di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Gubernur Kaltara ini, dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi.

Syaiful mengatakan, penyusunan RUED dan RUKD Kaltara diharapkan selesai pada Juni 2018. Saat ini, melalui Dinas ESDM sebagai leading sector bersama OPD terkait lainnya sedang mengumpulkan data-data untuk melengkapi RUED dan RUKD yang sementara dalam proses penyusunan.

“Dalam pengumpulan data nanti, kita melibatkan beberapa pihak terkaitnya. Seperti PLN, BPS, Pertamina, dan beberapa lainnya. Kita sangat memerlukan data-data jumlah penduduk, kebutuhan BBM, pertumbuhan kendaraan bermotor dan lain-lainnya. Karena menunjang keakuratan RUED dan RUKD Kaltara,” kata Syaiful.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam penyusunan RUKD dan RUED Provinsi diperlukan juga RUKD dan RUED Kabupaten/Kota se Kaltara. “Harus disinkronkan, antara RUKD dan RUED Kabupaten/Kota dengan provinsi. Termasuk juga kita sinkronkan dengan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan RUKN (Rencana Umum Kelistrikan Nasional),” jelasnya.

Syaiful menegaskan, RUED dan RUKD merupakan hal yang sangat penting. Utamanya RUED, sebagai acuan untuk memprediksi dan target kebutuhan energi di Kaltara hingga 2050 mendatang. Sedangkan RUKD menjadi acuhan untuk mengetahui kebutuhan listrik di Kaltara

“Dengan adanya RUED, bisa kita asumsikan kebutuhan energi untuk Kaltara per tahun berapa. Termasuk di dalamnya ada rencana pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), kebutuhan BBM, gas dan lainnya. Jadi sangat penting. Makanya dalam rapat tadi saya minta agar ESDM mempercepat penyusunan RUKD dan RUED ini. Targetnya Juni sudah selesai dalam bentuk Perda,” ungkap Syaiful lagi.

Dikatakan, di samping mengumpulkan data, yang tak kalah penting dalam penyusunan RUED dan RUKD adalah menyiapkan kajian akademisnya. Untuk itu, kata Syaiful, pihaknya akan melibatkan tenaga ahli, baik di bidang hukum, ekonomi dan energi. “Dalam penyusunan RUED ini kita juga mendapat pendampingan dari Dewan Energi Nasional (DEN). Sehingga kami optimis bisa selesai sesuai target, Juni nanti,” imbuhnya.

Syaiful mengatakan, penyusunan RUED Kaltara, juga merupakan kepentingan daerah menuju target kebutuhan energi bagi masyarakat. Selain itu, sebagaimana target nasional, adalah pemanfaatan energi terbarukan untuk mengurangi dampak lingkungan atas pemanfaatan energi fosil yang masih mendominasi saat ini.

“Terkait penyusunan RUED Provinsi Kaltara tersebut yang mencakup seluruh daftar energi cakupan wilayah Kaltara, jika dikelola dengan maksimal diperkirakan bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan daerah, bahkan regional Kalimantan dan nasional. Sebab Kaltara memiliki kandungan energi yang bersumber dari batu bara, fosil, air, panas bumi, angin dan energi matahari,” kata Syaful. Dengan adanya RUED, imbuhnya, daerah bisa mengantisipasi terjadinya krisis energi dengan mempersiapkan kebutuhan energi yang bisa dimanfaatkan ke depan.