Pemprov Gelar Pemetaan Lahan Pertambakan

id ,

Pemprov Gelar Pemetaan Lahan Pertambakan

PEMETAAN : Kepala DKP Kaltara H Amir Bakry kala membuka acara Pemetaan Lahan Tambak Skala 1 : 10.000 di Ruang Pertemuan Kantor Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan, belum lama ini. (dok humas)

Tarakan (Antaranews Kaltara)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menggelar pencocokkan data lapangan untuk usaha budidaya pertambakan di wilayah Kaltara melalui program Pemetaan Lahan Tambak Skala 1 : 10.000.

Ini dilakukan dengan mencocokkan data lahan usaha pertambakan di lapangan dengan peta yang ada. “Kesempatan pencocokkan data ini kami buka selama sebulan, mulai Jumat (2/2) lalu. Jadi, kami harapkan para pemilik usaha pertambakan di Kaltara dapat datang ke lokasi pencocokkan data di Kantor Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan selama jam kerja setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” kata Kepala DKP Provinsi Kaltara H Amir Bakry, belum lama ini.

Teknisnya, para pemilik usaha pertambakan, harus mampu menunjukkan lokasi lahannya pada peta yang disediakan DKP. Di peta itu, setiap luasan lahan tambak juga sudah tertera sebagaimana hasil verifikasi lapangan sebelumnya.

“Target kita, semua pemilik usaha tambak di Kaltara melakukan pencocokkan data ini. Untuk selanjutnya dilakukan pengusulan program sertifikasi lahan ke pemerintah pusat, sebagaimana arahan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie,” jelas H Amir.

Setidaknya ada 3 ribu pemilik usaha tambak yang harus terdata lokasinya. Dimana, luasan lahan tambak yang ada mencapai 149.958 hektare dengan rincian 78.592 hektare berada di lahan Area Penggunaan Lain (APL), 70.707 hektare di lahan Hutan Produksi (HP), dan 659 hektare di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Dalam proses pencocokkan data lahan usaha pertambakan ini, kami bekerja sama dengan kalangan akademisi, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Wilayah, Tata Ruang, dan Informasi Spasial (Witaris) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Dengan harapan, verifikasi data ini dapat lebih valid dan tersistematika guna memudahkan para pengusaha tambak memiliki legalitas hukum atas lahan dan usahanya tersebut melalui program sertifikasi lahan,” urai H Amir.

Agar program ini berjalan apik dan sesuai harapan, DKP berharap peran serta aktif dari setiap pemilik usaha pertambakan di Kaltara, yang umumnya berdomisili di Tarakan. “Pemilik usaha tambak harus pro aktif untuk mencocokkan datanya. Kalau sampai sebulan tak juga datang mencocokkan data, ya tak dapat kami usulkan ke program sertifikasi lahan itu,” ungkapnya.

Dalam proses ini, setiap pemilik usaha tambak diharapkan dapat membawa fotokopi identitas diri, utamanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dokumen lain tak perlu ditunjukkan, cukup fotokopi KTP saja agar nama yang tertulis di KTP dengan sertifikat nantinya, sama,” ulasnya. Sebagai informasi, sekitar 33 persen Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara bersumber dari sektor perikanan.