7 Pejabat Dilantik Kepala SKPD

id ,

7 Pejabat Dilantik Kepala SKPD

PELANTIKAN SUSULAN : Kepala Satpol PP Datu Balam bersama pejabat yang dilantiknya, kemarin (20/2). (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie didalam Surat Keputusan (SK) Nomor 821/49/2-BKD tertanggal 29 Januari 2018 memerintahkan kepada setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melantik dan mengambil sumpah janji bagi pejabat eselon III dan IV yang tak sempat dilantik pada pelantikan 255 pejabat administrator dan pejabat pengawas pada 29 Januari lalu oleh Gubernur.

“Ada 7 pejabat yang belum sempat dilantik kala itu. Untuk itu, berdasarkan SK Gubernur Kaltara itu, kami mengarahkan kepada setiap kepala OPD untuk melantik atau mengambil sumpah janji jabatan paling lambat 19 Februari. Progress-nya, pelantikan susulan itu sudah dilaksanakan tiap OPD di kantornya masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Mohammad Ishak, Selasa (20/2).

Adapun OPD yang pimpinannya melakukan pelantikan susulan, yakni Biro Hukum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Proses ini dilakukan mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 7/2017 tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pimpinan Tinggi,” tutup Ishak.