“Ada 7 pejabat yang belum sempat dilantik kala itu. Untuk itu, berdasarkan SK Gubernur Kaltara itu, kami mengarahkan kepada setiap kepala OPD untuk melantik atau mengambil sumpah janji jabatan paling lambat 19 Februari. Progress-nya, pelantikan susulan itu sudah dilaksanakan tiap OPD di kantornya masing-masing,†kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Mohammad Ishak, Selasa (20/2).
Adapun OPD yang pimpinannya melakukan pelantikan susulan, yakni Biro Hukum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kehutanan (Dishut), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Proses ini dilakukan mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 7/2017 tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pimpinan Tinggi,†tutup Ishak.