Hari ini Gubernur Lantik Penjabat Sekprov

id ,

 Hari ini Gubernur Lantik Penjabat Sekprov

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Seiring dengan lowongnya jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie akan melantik Penjabat (Pj) Sekprov pada hari ini (28/2). Adalah Syaiful Herman, yang akan mengisi jabatan tersebut, hingga jabatan Sekprov definitif dapat terisi. Syaiful Herman sendiri, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara.

Gubernur mengungkapkan, pengangkatan Pj Sekprov, sudah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Yang mana bila terjadi kekosongan jabatan Sekprov definitif, gubernur wajib mengangkat Pj Sekprov untuk mengisi kekosongan tersebut. “Namun sebelum diangkat, Gubernur akan mengusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam Pasal 7 Perpres No. 3/2018, disebutkan Gubernur wajib mengusulkan satu nama yang direkomendasikan menjadi Pj Sekprov paling lambat 5 hari setelah terjadi kekosongan jabatan Sekda,” ujar Irianto.

Seperti diketahui, Sekprov definitif sebelumnya H Badrun resmi pensiun sebagai PNS per 1 Maret 2018. Sehingga harus diisi oleh penjabat dengan menunjuk salah satu dari PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.

Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Pj Sekprov Kaltara, sudah diterima tertanggal 21 Februari 2018 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. Surat dengan Nomor 821/1171/SJ itu, kata Irianto juga menjadi dasar untuk melakukan pelantikan. “Saya minta BKD Kaltara untuk segera menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan pelantikan Pj Sekprov,” ujar Irianto, saat memimpin rapat staf, Senin (26/2). Bahkan dalam rapat tersebut pula, Irianto menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pj Sekprov, dengan Nomor : 821/135/2-BKD, tanggal 26 Februari 2018.

Setelah melalui proses pelantikan, Irianto berharap Pj Sekprov dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia menyebut, bahwa tugas Pj Sekprov hanya tiga bulan guna menyiapkan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. “Namun jabatan itu bisa diperpanjang lagi 3 bulan, sehingga maksimal dalam waktu 6 bulan jabatan Sekprov definitif dapat segera terisi,”katanya. Karena itu, Irianto berharap, Pj Sekprov dapat segera membentuk panitia seleksi (Pansel) jabatan Sekprov di lingkungan Pemprov Kaltara.

Sebelumnya, Gubernur telah mengumumkan Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Kaltara. Menyusul pejabat definitif Sekprov sebelumnya, H Badrun yang cuti panjang dalam rangka kesertaannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2018. “Pak Badrun telah menyatukan niat dalam hatinya untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Tarakan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka harus berhenti dari jabatannya dan mengundurkan diri dari status PNS yang dimilikinya,” kata Gubernur.

H Badrun telah mengajukan cuti panjang dalam rangka Pilkada Tarakan 2018. Izin cutinya, mulai Februari hingga Maret 2018 atau penetapan sebagai Calon Walikota Tarakan. “Izin cutinya sudah saya setujui. Untuk itu, selama Sekprov cuti, saya juga telah menetapkan Plh Sekprov Kaltara. Yakni, Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman,” jelas Irianto.