Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Peredaran barang tidak layak di perbatasan menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kaltara intens melakukan pengawasan. Ini dikatakan Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono melalui Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Septi Yustina Marthin.
Disperindagkop-UMKM Kaltara juga telah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar menjual barang yang layak konsumsi atau pakai. Menurutnya, penjualan barang tersebut harus disertakan label untuk melihat masa waktu berlakunya produk. "Perlu diingat, untuk pelaku usaha yang menjual barang yang tidak sesuai dengan kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) itu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Septi, Rabu (14/3).
Pelaku usaha yang memiliki sistem manajemen gudang yang baik hanya terdapat di Kota Tarakan. Dijelaskannya, jika sistemnya baik, barang tidak layak itu akan dengan mudah terdeteksi, misalnya terdeteksi melalui tanggal kedaluwarsanya. "Disperindagkop juga selalu melakukan sosialisasi, tidak hanya kepada produsen tetapi juga kepada konsumen agar bisa lebih teliti terhadap barang yang akan di beli," ulasnya.
Untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar, secara bertahap akan diberikan pembinaan terlebih dahulu. Kemudian barang-barang yang tidak layak itu akan dimusnahkan. "Kami tidak akan menyita barang yang tidak layak, tetapi kami hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar. Sedangkan pemusnahan barangnya dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri," sebutnya.
Perlu diketahui pada 2017 terdapat 1.308 barang kedaluwarsa, 285 berubah bentuk, tidak berlabel berjumlah 1.045 dari 42 toko yang berhasil teridentifikasi oleh Disperindagkop-UMKM Kaltara. Ini berasal dari hasil pengecekan pada 9 toko di Kota Tarakan, 9 toko di Kabupaten Nunukan, 4 toko di Kabupaten Malinau, 4 toko di Kabupaten Tana Tidung (KTT), dan 4 toko di Kabupaten Nunukan.
Berita Terkait
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Peredaran Makanan Ilegal Jadi Perhatian Pemerintah
Rabu, 15 November 2023 1:41
Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Peredaran Tujuh Kilogram Sabu
Rabu, 30 Agustus 2023 18:48
Pembahasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Rabu, 30 Agustus 2023 14:27
Polres Tarakan Menggagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 10 Kilogram
Selasa, 18 Juli 2023 16:48
Polres Malinau pantau peredaran petasan jelang Lebaran 2023
Selasa, 11 April 2023 13:06
Polda Kaltara gagalkan peredaran kosmetik ilegal
Senin, 13 Maret 2023 18:58
Brimob Polda Kaltara berhasil gagalkan peredaran ratusan butir ekstasi
Selasa, 27 Desember 2022 13:05