Hanya Petani dan Petambak Berhak Pupuk Bersubsidi

id Pengawasan, alokasi pupuk,Penyebaran, petani, petambak

Hanya Petani dan Petambak Berhak Pupuk Bersubsidi

SEJAHTERAKAN PETANI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kala melakukan panen raya padi di Sebatik, Kabupaten Nunukan, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan agar realisasi distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) harus tepat sasaran. Untuk itu, diharapkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi juga kabupaten dan kota harus mampu bekerja maksimal. “Tujuan dari tim ini, adalah mengawasi dan mengamankan penyediaan, penyaluran atau distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak mendapatkannya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kaltara," kata Irianto, baru-baru ini.

Gubernur juga meminta pengawasan dilakukan terhadap harga jual pupuk dan pestisida bersubsidi itu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018, yakni untuk jenis pupuk Urea per kilogram Rp 1.800 (Rp 90 ribu per karung), Zwavelzure Ammoniak (ZA) atau Amonium Sulfate Rp 1.400 per kilogram (Rp 70 ribu per karung), SP-36 Rp 2.000 per kilogram (Rp 100 ribu per karung), NPK Rp 2.300 per kilogram (Rp 115 ribu per karung), dan Organik Rp 500 per kilogram (Rp 20 ribu per karung). "Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi ini berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV (Kios Resmi) secara tunai dan diambil sendiri dalam kemasan tertentu. ZA itu kemasannya ukuran 50 kilogram, SP-36 kemasan 50 kilogram, NPK kemasan 50 kilogram, dan Organik kemasan 40 kilogram," urai Gubernur.

Adapun penanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2018, yakni Pupuk Indonesia Holding Company, Petrokimia Gresik untuk pupuk ZA, SP-36, dan Petroganik, serta Pupuk Kaltim untuk pupuk Urea dan NPK Phonska. "Penyaluran pupuk bersubsidi ini menggunakan sistem distribusi tertutup," ungkap Irianto.

Diingatkan, pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Adapun, rencana alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, secara nasional untuk pupuk Urea 4.100.000 ton, ZA 1.050.000 ton, SP-36 850.000 ton, Phonska 2.550.000 ton, dan Organik 1.000.000 ton. Sementara untuk Kaltara, rencana alokasinya, Urea 1.210 ton, ZA 100 ton, SP-36 150 ton, Phonska 3 ribu ton, dan pupuk organik 500 ton.

Terpisah, Kepala DPKP Provinsi Kaltara Andi Santiaji P menuturkan, pupuk dan pestisida harus diawasi karena pupuk dan pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat menentukan keberhasilan dalam berusaha tani. Dengan begitu, maka dalam peredarannya harus memenuhi persyaratan tertentu. Ini tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yakni pupuk yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Lalu, Pasal 38 ayat 1 UU No. 12/1992 menyebutkan, pestisida yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label. "Pengawasan pupuk dan pestisida ini, dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Langsung, dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Yang tak langsung, berdasarkan laporan produsen, distributor, petani atau masyarakat pengguna pupuk," papar Andi.

Untuk pengawasan langsung, mekanismenya dengan memeriksa kemasan dan atau label berdasarkan legalitas pupuk. Yaitu, memeriksa nomor pendaftaran, produsen, jenis pupuk, komposisi, logo, merek, dan cara penggunaannya harus sesuai dengan yang telah didaftarkan di Kementerian Pertanian. Lalu, mengecek kuantitas, kondisi fisik pupuk serta kemasan pembungkus pupuk dan cara penyimpanan pupuk. "Lalu, untuk mengetahui kandungan pupuk atau mutu pupuk yang beredar sesuai atau tidak dengan yang didaftarkan maka dilakukan pengambilan contoh pupuk dan pestisida untuk dilakukan pengujian di lembaga uji terakreditasi," jelas Andi.

Untuk operasional penyalurannya, berdasar kepada Surat Keputusan (SK) kepala dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota, Pedoman Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2018, dan Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi TA 2018. "Yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu, adalah petani yang berusaha pada lahan dengan luas kurang dari 2 hektare, dan petambak yang berusaha pada lahan seluas kurang dari 1 hektare," ulasnya. Sementara itu, berdasarkan SK Kepala DPKP No. 39/PUPUK-SUBSIDI/DPKP-I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kaltara yakni, Urea 1.210 ton, SP-36 150 ton, ZA 100 ton, NPK 3 ribu ton, dan Organik 500 ton.

ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI MENURUT JENIS DAN SEBARAN PER DAERAH DI KALTARA TAHUN 2018

1. Kabupaten Bulungan

- Alokasi Urea : 569 ton

- Alokasi SP-36 : 399 ton

- Alokasi ZA : 39 ton

- Alokasi NPK : 1.140 ton

- Alokasi Organik : 216 ton



2. Kabupaten Nunukan

- Alokasi Urea : 399 ton

- Alokasi SP-36 : 48 ton

- Alokasi ZA : 32 ton

- Alokasi NPK : 1.540 ton

- Alokasi Organik : 129 ton



3. Kabupaten Malinau

- Alokasi Urea : 37 ton

- Alokasi SP-36 : 14 ton

- Alokasi ZA : 10 ton

- Alokasi NPK : 90 ton

- Alokasi Organik : 27 ton



4. Kabupaten Tana Tidung

- Alokasi Urea : 24 ton

- Alokasi SP-36 : 8 ton

- Alokasi ZA : 5 ton

- Alokasi NPK : 30 ton

- Alokasi Organik : 35 ton



5. Kota Tarakan

- Alokasi Urea : 181 ton

- Alokasi SP-36 : 22 ton

- Alokasi ZA : 14 ton

- Alokasi NPK : 200 ton

- Alokasi Organik : 93 ton

Sumber : DPKP Provinsi Kaltara, 2018