Masyarakat-Satgas Harus Sinergi Berantas Pungli

id Sosialisasi, Peraturan, Saber, Pungli, Kaltara

Masyarakat-Satgas Harus Sinergi Berantas Pungli

BERANTAS PUNGLI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang diwakili Asisten I Setprov Kaltara Sanusi menghadiri Sosialisasi Perpres 87/2016 di Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (27/3). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Sanusi membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Ballroom Lantai 2 Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (27/3).

Diharapkan dengan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman sekaligus komitmen yang sama dari pihak terkait dalam upaya pemberantasan pungli. "Diharapkan lewat kegiatan ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam sinergitas untuk pemberantasan pungli," kata Sanusi.

Ditegaskan, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk sadar dan tidak melakukan pungli dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan di setiap instansi pemerintahan. "Diingatkan kepada seluruh pihak terkait agar menghindari praktek pungli karena sanksi tegas diberikan kepada yang masih berani melakukan pungli," ujar Sanusi.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan praktek pungli dari setiap layanan pemerintahan. Laporan itu harus disertai bukti dan data yang kredibel.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Wahyuningsih menuturkan, Satgas Saber Pungli memiliki 7 kewenangan. Salah satunya, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. "Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah unutk melakukan upaya-upaya pemberantasan pungli dan melakukan penindakan tehadap aparatur yang terlibat pungli," ungkap Sri. Presiden juga telah menerbitkan Perpres 87/2016 dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta mampu menimbulkan efek jera.