Imigrasi Nunukan Deportasi WN Malaysia

id Wn malaysia

Imigrasi Nunukan Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Nunukan mengafit WN Malaysia yang akan dideportasi ke negaranya saat berada di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selasa (10/4).


Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi enam warga negara Malaysia ke Tawau Negeri Sabah pascapenangkapan pada Jumat (6/4) di Pulau Sebatik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Shout di Nunukan, Selasa membenarkan, memulangkan enam dari delapan WN Malaysia yang tertangkap di Pulau Sebatik setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak.

Keenam warga negara asing (WNA) ini dideportasi karena terbukti memiliki paspor namun masuk wilayah NKRI secara ilegal dengan tujuan mengikuti lomba motor cross di Pulau Sebatik.

Sedangkan dua lainnya harus dilakukan proses hukum karena tidak memiliki paspor sama sekali. "Enam WN Malaysia dideportasi karena ternyata memiliki paspor tapi masuk ilegal di Indonesia. Sedangkan dua orang masih ditahan," beber dia.

Pemulangan keenam WN Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 09.00 Wita yang dikawal petugas Imigrasi setempat.

Nama-nama keenam WN Malaysia yang dideportasi tersebut adalah Amir bin Salleh (58), Dedi bin Udin (36), Sudirman bin Amit (31), Erwangsa bin Abd Haris (33), Andriano bin Bob (24) dan Suhairul bin Sehi (38).

Pemulangan keenam WNA ini berdasarkan surat Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan nomor W.18.IMI-GR.03.02-0264.