Pergub 111/2017, Pastikan Tak Ada PNS yang Tak Kerja

id Profesionalisme, Kerja, ASN, Penilaian

Pergub 111/2017, Pastikan Tak Ada PNS yang Tak Kerja

PROFESIONALISME : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui Karo Organisasi Setprov Kaltara H Abdul Madjid membuka Sosialisasi Tentang Perka BKN RI No. 24/2017, Pergub Kaltara No. 111/2017, Aplikasi Sistem Informasi Absen Online (SIAO) dan Aplikasi E-Kinerja di Ruang Pertemuan Lantai 6 RSUD Tarakan, Selasa (10/4). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Guna meningkatkan motivasi dan profesionalisme para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), sejumlah kebijakan pun dipedomani dan ditindaklanjuti untuk direalisasikan.

Di antaranya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 111/2017 tentang Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada CPNS, PNS dan PNS Dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

"Sejak 2017, penilaian kinerja ASN di Kaltara berubah. Ada beberapa elemen yang dihitung dan diperhatikan. Ini harapannya agar ASN di Kaltara semakin profesional. Dalam artian, setiap ASN dituntut untuk mendapatkan pekerjaan dan beban kerjanya. Tak ada lagi ASN, khususnya PNS yang tidak lagi tak bekerja," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melalui Kepala BIro (Karo) Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Abdul Madjid saat membuka Sosialisasi Tentang Perka BKN RI No. 24/2017, Pergub Kaltara No. 111/2017, Aplikasi Sistem Informasi Absen Online (SIAO) dan Aplikasi E-Kinerja di Ruang Pertemuan Lantai 6 RSUD Tarakan, Selasa (10/4).

Ditegaskan juga, kini tak ada lagi PNS dengan jabatan staf, namun berubah menjadi Pelaksana dengan beban kerja tertentu. "Ini berkaitan dengan kinerja dan tunjangan kinerja yang akan diperolehnya. Tunjangan kinerja sendiri dihitung menggunakan aplikasi E-Kinerja. Ada juga tunjangan kemahalan, yang nanti dibayarkan sesuai tingkat kemahalannya," jelas Madjid.

Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai sebuah kebijakan yang penghitungannya didasarkan pada tingkat kehadiran dan kinerja setiap ASN. "Sekali lagi, ini adalah kebijakan, bukan kewajiban, yang sepenuhnya tergantung kepada kemampuan keuangan daerah. Tujuannya, adalah meningkatkan motivasi dan kinerja PNS secara optimal," urai Madjid.

TPP diberikan diluar gaji dan tunjangan. "Untuk itu, setiap PNS wajib membuat laporan kinerja harian, yang penginputannya melalui aplikasi E-Kinerja. Termasuk tingkat kehadiran menjadi perhatian, karena kini sudah ada aplikasi SIAO yang mengharuskan setiap PNS melakukan absen online sebelum dan sesudah pulang kerja. Di Pergub 111 ini juga ada penghitungan sanksi apabila tidak membuat laporan kinerja harian, dan yang mengatur mengenai absen," ucap Madjid.

Kebijakan TPP, di antaranya tak akan diberikan kepada PNS yang cuti diluar tanggungan negara, terkena kasus hukum, terkena tindakan disiplin kepegawaian, dan khusus bagi pegawai pindahan yang mutasi ke Pemprov Kaltara, baik yang ada di kabupaten/kota di dalam atau di luar wilayah Kaltara tidak diberi TPP selama 6 bulan yang terhitung sejak SPMT-nya terbit. "Untuk, CPNS, TPP-nya 80 persen," paparnya.

Adapun persentase penghitungan TPP dari dua indikator utama kinerja dan absen, yakni 60 persen dari laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja, dan 40 persen dari tingkat kehadiran.

Digambarkan pula perubahan besaran TPP sejak 2013 hingga 2018. Disebutkan Madjid, pada 2018 terjadi penurunan besaran. Alasannya, sejak 2017 hingga saat ini, Pemprov Kaltara sedang giat merealisasikan sejumlah program pembangunan yang dicanangkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. "Sesuai saran Gubernur, anggaran yang ada diarahkan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dari itu, Gubernur pun melakukan rasionalisasi TPP," jelas Madjid.