Imigrasi Nunukan usir lagi dua warga Malaysia

id Deportasi WN Malaysia

Imigrasi Nunukan usir lagi dua warga Malaysia

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo (kedua kiri) saat foto bersama dengan dua WN Malaysia yang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (17-4-2018).

Oleh M. Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kaltara, mengusir lagi dua warga Malaysia ke Negeri Sabah karena memasuki wilayah NKRI secara ilegal di Pulau Sebatik.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Rabu, mengatakan bahwa kedua WN Malaysia ditahan selama 2 pekan di rumah tahanan kantor imigrasi setempat.

Mereka diusir ke negaranya setelah konsulatnya dari Pontianak, Kalbar, menghadap pada Kantor Imigrasi Nunukan agar dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau Negeri Sabah.

Keduanya diusir melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selasa (17-4-2018) sekitar pukul 09.00 Wita dengan dikawal petugas imigrasi dan Noor Farizalani binti Khairuddin, atase Konsulat Malaysia di Pontianak.

Identitas kedua WN Malaysia ini adalah Amir Hamzah bin Sy Umar (39) dan Misran bin Kadir (33) diberangkatkan ke negaranya menggunakan kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres.

WN Malaysia ini ditangkap oleh petugas Pos Imigrasi Pulau Sebatik bersama enam rekannya saat hendak mengikuti pertandingan motor cross di Pulau Sebatik pada tanggal 10 April 2018.

Enam rekannya telah terlebih dahulu diusir karena memiliki paspor tetapi masuk wilayah NKRI melalui pintu ilegal.

Bimo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan WN Malaysia ini masuk secara ilegal akibat miskomunikasi dengan panitia pertandingan.

Sekadar Informasi Pulau Sebatik berbatasan darat dan laut dengan Negeri Sabah, Malaysia sehingga akses keluar masuk sangat mudah secara ilegal.

Pulau tersebut dijaga oleh aparat dari TNI AD dan AL yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan perbatasan (satgas pamtas).