57 WNI dideportasi karena tersangkut kasus narkoba

id Tki narkoba

57 WNI dideportasi karena tersangkut kasus narkoba

Kepala KSKP Polres Nunukan, AKP Eka Berlin berbincang dengan Yuliana, ibu bayi yang dilahirkan dalam penjara Malaysia, Kamis (19/4). (Foto M Rusman)

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Sebanyak 57 orang dari 194 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia tersangkut kasus narkoba.

Rizal Hamzah (23), salah seorang WNI deportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Kamis, mengatakan dirinya menjalani hukuman selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan Negeri Sabah, Malaysia.

Pria asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ini mengkonsumsi narkotika sejak setahun lalu karena banyaknya sabu-sabu yang dijual di tempat kerjanya oleh warga negara Malaysia yang dilakukan secara tersembunyi.

Rizal Hamzah yang lahir di Malaysia tinggal bersama kedua orangtuanya di Batu 3 Sandakan tertangkap aparat kepolisian Malaysia saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama sembilan rekan kerjanya.

"Saya dapat sabu-sabu dari kawan warga Malaysia. Barangnya banyak dijual di tempat kerja oleh kawan juga," beber dia.

Ia pun mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap di negeri jiran tersebut.

Rizal Hamzah mengatakan kesembilan rekannya yang ditangkap bersama dirinya belum dideportasi karena hukumannya lebih tinggi.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan AKP Eka Berlin yang hadir mendampingi TKI deportasi mengimbau selama berada di Kabupaten Nunukan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus kriminal.

Ia mengatakan beberapa kejadian kasus kriminal sebelumnya dilakukan oleh TKI deportasi sehingga pihaknya mengharapkan tidak terulang lagi.