BC nunukan kembalikan sepeda motor milik WN Malaysia

id Sepeda motor malaysia

BC nunukan kembalikan sepeda motor milik WN Malaysia

Sepeda motor milik warga negara Malaysia yang ditahan saat akan mengikuti motorcross di Pulau Sebatik dikembali kepada pemiliknya oleh Bea Cukai Nunukan

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Bea Cukai Nunukan, Kaltara mengembalikan sepeda motor jenis trail asal Malaysia setelah membayar denda sebesar Rp15 juta.

"Biaya yang dikenakan sebagai denda adminsitrasi saja karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilaporkan," ujar Kepala BC Nunukan, M Solafudin di Nunukan, Jumat.

Sepeda motor ini disita bersama pemiliknya saat memasuki Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan tanpa izin dengan tujuan mengikuti lomba motorcross yang diselenggarakan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie pekan lalu.

Namun disita oleh pihak BC Pulau Sebatik dan pemiliknya ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan karena memasuki wilayah NKRI tanpa izin.

Solafudin menyatakan, pengembalian sepeda motor tersebut atas permintaan pemilik yang telah dideportasi oleh imigrasi setempat. Hanya saja, biaya yang dikenakan sebagai biaya administrasi saja.

Pengangkutan sepeda motor itu menggunakan kapal kayu bermesin tujuan Tawau Negeri Sabah, Malaysia. Ia beralasan tidak ada niat "bermain" terkait pengembalian sepeda motor tersebut.

"Pengembalian sepeda motor milik WN Malaysia murni atas permintaan pemiliknya kepada Kantor Bea Cukai Nunukan," aku dia.