19 Jabatan Tidak Boleh diduduki TKA

id Jabatan, Tenaga, Kerja, Asing

19 Jabatan Tidak Boleh diduduki TKA

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Untuk mengantisipasi ketimpangan keterlibatan tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempersiapkan diri. Salah satunya, dengan terus meningkatkan kapasitas kemampuan tenaga kerja lokal lewat pelatihan dan sertifikasi.

Di samping itu, Pemprov Kaltara juga tengah membuat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelibatan tenaga kerja lokal dan non lokal. Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Asnawi, belum lama ini.

Disebutkannya, Pergub ini akan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduk Tenaga Kerja Asing. "Berdasarkan Kepmen ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki oleh tenaga kerja asing. Dan, yang mendudukinya pun harurs berkompeten," ujar Asnawi, Minggu (29/4).

Ditambahkan, rancangan Pergub ini juga mengacu kepada Kepmenakertrans No. 35/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 15 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sementara, untuk penyiapan tenaga kerja lokal yang berkompeten, Disnakertrans, melakukan pelatihan pemagangan kepada 140 orang tenaga kerja lokal. Pemagangan ini untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja siap pakai, dan mendapatkan sertifikasi.

"Tujuan pelatihan pemagangan ini terkait dengan rencana investasi yang ada," sebutnya.

Menurutnya, sertifikasi tenaga kerja lokal menjadi sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat dalam waktu dekat sejumlah rencana investasi pembangunan bendungan tahap I Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). "Tenaga kerja lokal, harus bersertifikat. Bila tidak, maka tidak akan dapat dipekerjakan," jelasnya.

Sementara itu, selain mempersiapkan rancangan Pergub tentang pelibatan tenaga kerja lokal dan non lokal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna mengungkapkan, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait percepatan sertifikasi jasa konstruksi di Kaltara.

Surat ini rencananya akan menjadi cikal bakal peraturan daerah (Perda) yang mengatur instrument pelibatan tenaga kerja lokal dan luar daerah dalam sektor jasa konstruksi. Hal ini penting dilakukan, karena Kaltara merupakan satu di antara empat provinsi yang masuk dalam rencana pengembangan koridor ekonomi komprehensif dalam perjanjian kerjasama Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dengan adanya Perda itu, akan ada penegasan agar paket pembangunan infrastruktur di Kaltara untuk mewajibkan memperkerjakan tenaga kerja lokal. Namun ada pengaturan mengenai prosentase keterlibatan tenaga kerja lokal dan non lokal. "Di rancangan Perda itu juga mewajibkan tenaga kerja untuk bersertifikat," tutupnya.

19 Jabatan Yang Dilarang Diduduki TKA Berdasarkan Kepmenakertrans No. 40/ 2012

1. Direktur Personalia

2. Manajer Hubungan Industrial

3. Manajer Personalia

4. Supervisor Pengembangan Personalia

5. Supervisor Perekrutan Personalia

6. Supervisor Penempatan Personalia

7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai

8. Penata Usaha Personalia

9. Kepala Eksekutif Kantor

10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir

11. Spesialis Personalia

12. Penasehat Karir

13. Penasehat Tenaga Kerja

14. Pembimbing dan Konseling Jabatan

15. Perantara tenaga Kerja

16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai

17. Pewawancara Pegawai

18. Analis Jabatan

19. Penyelenggaran Kerja Pegawai.

Sumber : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2018