24 TKI ilegal dideportasi pemerintah Malaysia

id Tki ilegal

Oleh M Rusman

Nunukan, ( Antaranews-Kaltara) - Sebanyak 24 warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal deportasi Pemerintah Negeri Sabah, Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sudirman bin Salam (61), seorang WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia karena tertangkap bekerja di negara itu tanpa memiliki dokumen resmi.

Pria asal Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini saat tiba di Nunukan, Kamis menuturkan, bekerja di Malaysia sejak puluhan tahun lalu.

Ia menyeberang ke Tawau Negeri Sabah dari Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan bersama rekan-rekannya oleh calo menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa menggunakan paspor.

Sudirman mengaku tertangkap saat razia oleh aparat kepolisian negara itu sehingga dijebloskan masuk penjara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama enam bulan.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menerangkan, jumlah WNI yang dideportasi kali ini sebanyak 47 orang diantaranya 24 orang tidak pernah memiliki paspor sama sekali.

WNI deportasi ini tiba di daerah itu menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Ekspres sekira pukul 17.00 wita.

Setelah tiba di terminal pelabuhan langsung didata oleh petugas imigrasi setempat untuk mengetahui soal lama bekerja di Malaysia, dokumen yang dimiliki dan lain-lainnya.