Gubernur Apresiasi Dewan Setujui 9 Raperda

id Apresiasi, Sembilan, DPRD, Setujui,Raperda

Gubernur Apresiasi Dewan Setujui 9 Raperda

PERSETUJUAN BERSAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon saat pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan bersama atas 9 Raperda Provinsi Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (21/5). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengapresiasi atas disetujuinya secara bersama atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara. "Selaku Gubernur, saya mengapresiasi kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara atas selesainya pembahasan 9 raperda. Dan tentu kita sudah melihat langsung laporan dari panitia khusus (Pansus) mengenai raperda terkait," ujar Gubernur, Senin (21/5).

Gubernur juga mengungkapkan, salah satu indikator kinerja utama eksekutif dan legislatif adalah meningkatkan kualitas peraturan yang diterbitkan. Utamanya adalah dapat memberikan manfaat yang luas kepada masyarkat. "Ditetapkannya peraturan itu, salah satu tujuan pentingnya adalah untuk memudahkan semua urusan masyarakat, dan menjaga ketertiban umum," ujar Irianto.

Di DPRD, lanjut Gubernur, peraturan yang diterbitkan menjadi tanggung jawab bersama. Gubernur mengingatkan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan baik itu perda maupun peraturan gubernur (Pergub). "Misalnya, peraturan itu harus tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Selanjutnya harus menghindari terjadinya tumpang tindih, baik yang sudah diterbitkan sendiri maupun pemerintah pusat," kata Gubernur.

Irianto juga menyebutkan, semua peraturan yang ditetapkan, baiknya diorientasikan agar lebih mudah. Khususnya dalam hal perizinan, hal berusaha, pasalnya itu dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah. "Itulah salah satu tujuan penting dari pembangunan," ungkap Irianto.

Selain itu pula, dalam penyusunannya harus memenuhi prinsip efisiensi. Artinya, semakin efisien dalam bekerja, tentu akan mampu meningkatkan daya saing. Dalam konteks penerbitan peraturan, efisiensi dapat diartikan peraturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peratura yang lebih rinci. "Kita berharap dengan peraturan yang diterbitkan itu, dapat mencegah munculnya multitafsir. Karena kita mengetahui, bahwa setiap peraturan yang kita buat harus bias dipahami secara jelas," ulas Gubernur.

Selain itu, berkaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2017, Gubernur berharap mendapatkan hasil yang terbaik. "Kita menunggu keputusan resmi dari BPK. Apapun hasilnya, kita berharap hasil yang terbaik," tuntas Irianto.