Sembilan TKI dideportasi Malaysia karena positif narkoba

id TKi narkoba

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Sebanyak sembilan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diusir pemerintah Malaysia dari Negeri Sabah karena positif mengonsumsi narkoba.

Salah seorang TKI deportasi karena narkoba bernama Nasruddin bin Jafar (49) saat tiba di Nunukan, Kamis mengakui, mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu.

Sabu-sabu yang dikonsumsinya diperoleh dari teman kerjanya yang dikenal selama sebagai pengedar dikalangan pekerja asal Indonesia.

Pria asal Kabupaten Sinjai, Sulsel ini menceritakan, tertangkap aparat kepolisian Malaysia saat dilakukan razia terhadap pekerja asing.

Namun, pada saat tes urine dirinya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu sehingga dijebloskan masuk penjara dengan hukuman selama tiga bulan.

"Saya ditahan karena tes urine saja yang positif. Memang saya biasa isap (konsumsi) sabu-sabu," ujar dia saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.

Pengakuan dari sembilan TKI yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan tersebut, delapan orang di antaranya tidak ditemukan barang bukti atau hanya tes urine yang positif narkoba.

Sedang satu orang mengaku ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu makanya hukumannya selama sembilan bulan.

Kesembilan TKI kasus sabu-sabu ini langsung diserahkan ke BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditampung di rumah susun Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.