36 Sekolah Terapkan PPDB Online

id Jadwal, Penerimaan, Peserta, Didik, Baru, 2018

36 Sekolah Terapkan PPDB Online

KERJA SAMA : Penandatanganan MoU dan SPK antara Kepala Disdikbud Kaltara, kepala SMA dan SMK dengan PT Telkom Indonesia, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjadwalkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online di 4 daerah dimulai 28 Juni mendatang. 4 daerah yang menerapkan sistem PPDB Online itu, yakni Kota Tarakan, wilayah perkotaan di Kabupaten Bulungan (Kecamatan Tanjung Selor), Nunukan dan Malinau.

Dijelaskan Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono, PPDB Online ini merupakan hasil kerja sama Disdikbud dengan PT Telkom Kaltara. Ada 36 sekolah se-Kaltara yang menerapkan sistem ini. Yakni 14 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 22 Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dalam pelaksanaannya, PPDB Online ini tetap mengikuti aturan zonasi dengan mengutamakan calon siswa yang tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sementara untuk lintas zonasi, plasinya 5 persen," jelas Sigit.

Khusus bagi SMA, sistem PPDB-nya mengikuti zonasi dan menyesuaikan dengan kuota yang diberikan. Aturan kuota kali ini diterapkan dengan tegas, dengan sejumlah sanksi berat akan diberikan baik kepada siswa, guru maupun sekolah yang melanggarnya. "Apabila suatu sekolah mendapatkan kuota, semisal per rombel (Rombongan Belajar) 34 siswa dengan kapasitas 12 rombel maka sekolah tidak dibenarkan menambah rombel baru," ungkap Sigit.

Ada 3 risiko berat yang akan diperoleh apabila melanggar aturan kuota itu. Risiko pertama, siswa yang masuk ke dalam rombel baru atau tambahan itu, seluruh tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN). Kedua, guru yang mengajar di rombel tambahan, tidak akan mendapatkan pembayaran tunjangan sertifikasi. Lantaran, auditor menganggapnya mengajar di kelas maya. Ketiga, sekolah yang tidak mematuhi aturan kuota dan zonasi, tidak akan memperoleh Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas). "Ini karena, semuanya terakses kepada PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)," tutupnya.