Imigrasi Nunukan tahan lima WN Malaysia

id WN Malaysia

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara, sejak Senin (4/6), menahan lima warga negara (WN) Malaysia.

Kelima WN Malaysia diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sebuku oleh patroli gabungan TNI AD bersama kepolisian setempat, Minggu (3/6).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, Bimo Mahdi Wibowo di Nunukan, Rabu menerangkan, pihaknya telah memeriksa kelima WN Malaysia tersebut.

Dari pengakuan kelimanya, hanya satu orang yang memiliki paspor lintas batas atau border council passport (BCP). Sedangkan empat orang lainnya masuk secara ilegal atau tidak menggunakan paspor.

"Kami sudah periksa ternyata empat orang tidak punya paspor. Sedangkan satu orang punya pas lintas batas tapi tidak melalui jalur resmi atau hanya melaporkan diri di Pos Imigrasi Lumbis," terang Bimo.

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut maka Kantor Imigrasi Nunukan telah berkomunikasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalbar.

Hasil koordinasi itu, disepakati kelima WN Malaysia ini akan dideportasi ke Negeri Sabah melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Alasan masuknya kelima WNA ini di wilayah NKRI karena dipanggil oleh keluarganya yang berdomisili di Kecamatan Sebuku untuk mengerjakan pemasangan lampu disko pada THM milik Asbar.

"Pada saat sedang mengerjakan lampu disko bar milik keluarganya inilah datang patroli gabungan," ujar Kasi Wasdakim ini.

Hanya saja Bimo belum mengetahui waktu pemulangan ke negaranya sebab belum ada pemberitahuan dari konsulat Malaysia.

Bimo memprediksi kemungkinan pascalebaran baru datang konsulatnya ke Kabupaten Nunukan.