20 Pejabat Ditugaskan Sertai Seleksi Sekprov

id Pejabat, Ditugaskan, Seleksi, Sekretaris, Provinsi

20 Pejabat Ditugaskan Sertai Seleksi Sekprov

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menginstruksikan kepada 20 pejabat pembina muda dan pembina utama madya di lingkup Pemprov Kaltara untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara tahun 2018. Penegasan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kaltara Nomor 800/397/2-BKD. "Ini bertujuan untuk mengembangkan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut," kata Gubernur, Kamis (7/6).

20 pejabat yang ditugaskan itu, menurut Irianto, secara persyaratan administratif maupun kualitatif cukup memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi Sekprov Kaltara. Seperti usia paling tinggi 58 tahun, berpangkat atau golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) dan lainnya.

Adapun kepada mereka, diharapkan untuk menyampaikan persyaratan sesuai dengan pengumuman panitia seleksi (Pansel). Selambatnya 8 Juni 2018. "Penerimaan berkas pendaftaran dimulai 21 Mei lalu hingga 8 Juni (hari ini, Red.). Selain secara langsung dengan mendatangi sekretariat Pansel di Jalan Rambutan, Gedung Gadis II Lantai II Tanjung Selor, pelamar juga dapat mengirimkan berkasnya melalui email yang sudah disiapkan. Yakni, pansel.jptm.kaltara@gmail.com. Dan, apabila telah lolos seleksi administrasi, wajib menyerahkan dokumen fisiknya," jelas Irianto. Dalam rangka pendaftaran, pelamar juga harus mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani oleh PPK. Formulir itu dapat diunduh pada https://gdurl.com/F1fa. Lalu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) (dapat diunduh pada https://gdurl.com/9hOg).

Seleksi jabatan Sekprov Kaltara ini, bersifat terbuka. "Hingga hari ini, ada 4 pejabat dari Pemprov Kaltara yang melamar. Sementara dari luar Kaltara, belum ada yang masuk lamarannya," ulas Gubernur.

Irianto menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2007 Pasal 107 ayat (b), maka peserta seleksi Sekprov Kaltara harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Untuk persyaratan umum, seperti berkualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun, dan lainnya. Sementara persyaratan khususnya, di antaranya berstatus PNS; sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c); Selain memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, pelamar harus memiliki kompetensi pemerintahan; telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat I, dan lainnya.

Tahapan selanjutnya setelah proses pendaftaran, adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada 27 Juni mendatang atau pasca cuti bersama Idulfitri 1439 H. "Seleksi administrasi ini dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari dua tim. Yakni tim seleksi yang melakukan penyeleksian, dan tim sekretariat sebagai penunjang atau membantu tim seleksi menyiapkan atau memilah berkas yang disiapkan oleh peserta. Juga menentukan sah atau tidaknya peserta seleksi pada tahap administrasi," timpal Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak. Tim seleksi berasal dari sejumlah unsur eksternal. Seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Setelah seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi metode assesment pada 2 hingga 7 Juli. Hasilnya, dijadwalkan diumumkan pada 21 Juli mendatang. "Tim seleksi yang akan menentukan siapa peserta yang lulus tahapan ini. Namun, mekanismenya akan dirapatkan lebih jauh oleh tim seleksi," ujar Ishak.

Pasca hasil uji kompetensi diumumkan, peserta yang lolos seleksi akan mengikuti tahapan penulisan makalah, presentasi dan wawancara. Tahapan ini dijadwalkan pada 25 hingga 28 Juli mendatang. "Pengumuman akhir seleksi dan penyampaian hasil seleksi Sekprov Kaltara kepada PPK (Gubernur) dijadwalkan pada 1 Agustus 2018. Lantaran lingkup jabatan pimpinan tinggi madya menjadi kewenangan pusat, maka dari PPK akan meneruskan 3 nama dari peserta seleksi kepada Presiden. Dan, kembali ke Kemendagri untuk ditetapkan siapa peserta yang lulus seleksi," tutup Ishak.