Jalur Prestasi Dimulai 2 Juli

id Jalur, Prestasi,Penerimaan,Peserta, Didik, Baru

Jalur Prestasi Dimulai 2 Juli

PENDAFTARAN : Pelaksanaan PPBD hari pertama Jalur Prestasi jenjang SMA di SMA Negeri 1 Tanjung Selor, kemarin (2/7). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk sederajat lainnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun pelajaran 2018/2019, secara keseluruhan dimulai 28 Juni hingga 6 Juli 2018.

Informasi terkini, untuk Jalur Keluarga Miskin (Gakin), proses pendaftarannya sudah berakhir pada 30 Juni lalu. Dilanjutkan pendaftaran untuk Jalur Prestasi, Khusus atau Mutasi dan Zonasi Terdekat bagi jenjang SMA mulai kemarin (2/7). Termasuk Jalur Reguler Prestasi dan Reguler Non Prestasi bagi jenjang SMK.

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara Sigit Muryono, untuk Jalur Gakin kini tengah berlangsung proses verifikasi mulai 28 Juni hingga besok (4/7). "Untuk Jalur Zonasi Terdekat jenjang SMA dan Jalur Reguler Non Prestasi atau Umum jenjang SMK batas akhir pendaftarannya 5 Juli. Jalur lainnya, selain Jalur Gakin berakhir 4 Juli," kata Sigit.

Pendaftaran dilakukan secara online dan offline di SMA dan SMK Negeri se-Kaltara. Dikatakan Sigit, menurut informasi yang diperoleh melalui SIAP PPDB Online https://siap-ppdb.com, pendaftar sementara PPDB SMA Jalur Gakin per 30 Juni 2018, tercatat sebanyak 658 pendaftar yang dinyatakan lulus. Kaltara sendiri menyiapkan 4.752 bangku di 22 SMA untuk jalur Gakin bagi siswa yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu. "Untuk Jalur Prestasi jenjang SMA/SMK sederajat, kuotanya 240 siswa. Sedangkan untuk Jalur Khusus jenjang SMA 282 siswa. Dan, untuk Jalur Reguler jenjang SMA/SMK kuotanya 8.112 siswa," jelas Sigit.

Pendaftaran online jenjang SMA dilaksanakan 22 sekolah, 19 sekolah lainnya offline. Lalu untuk SMK, ada 14 SMK melaksanakan PPDB online dan 3 sekolah offline. "Pola zonasi masih tetap diberlakukan. Dan, kemungkinan untuk pindah zonasi tetap ada, namun kesempatannya dibatasi sebesar 3 persen dari kuota sekolah dengan ketentuan harus melengkapi persyaratan yang ditentukan," urai Sigit.

Diungkapkan Sigit, secara garis besar, sistem PPDB tahun ini diharapkan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. "Masyarakat dapat ikut mengawasi dan melaporkan jika memang terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB tingkat provinsi melalui email http://kaltara.pendidikan@gmail.com atau langsung melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tutupnya.