16 Juli Kaltara Launching GISA

id Launching,Gerakan,Indonesia,Sadar,Administrasi, Kependudukan

16 Juli Kaltara Launching GISA

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang di-launching oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh di Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar awal 2018, akan segera di-launching di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Menurut Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, pelaksanaan GISA sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ kepada gubernur dan bupati juga walikota, yakni untuk menciptakan ekosistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendukung suksesnya GISA.

GISA itu sendiri merupakan sebuah gerakan yang dilaksanakan untuk menertibkan administrasi kependudukan secara nasional dengan mengembangkan pendekatan kerja sama (co creation) yang menempatkan database kependudukan sebagai dasar dalam tugas pokok dan pelayanan setiap institusi. "Jadi, kepala daerah diberikan kuasa untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan GISA," jelas Irianto.

Gubernur menyebutkan, peluncuran GISA tersebut nantinya juga menandai akan dimulainya empat program GISA di Kaltara. "Ada yang disebut Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Program Sadar Pemutakhiran Data Kependudukan, Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan menuju pelayanan yang membahagiakan rakyat," ujar Gubernur.

Jadi, gerakan tersebut memang telah lebih dulu diluncurkan secara nasional. Setelah peluncuran secara nasional itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga telah menyurati semua Disdukcapil kabupaten/kota untuk mulai melaksanakan GISA. "Peluncuran secara resmi di Kaltara akan dilaksanakan pada 16 Juli mendatang," ulas Irianto.

Lewat GISA, pada dasarnya Indonesia akan menuju pada satu nomor kependudukan. "Ini artinya dokumen kependudukan menjadi basis data kependudukan yang sentral dan penting yang digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pilkada, Pilpres ataupun Pileg tapi juga untuk semua keperluan seperti BPJS, rumah sakit, surat Izin mengemudi, sertifikat tanah, bank, dan lainnya," tutup Irianto.