Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Meski fluktuatif, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih cukup tinggi. Dari data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kaltara, menunjukkan naik turunnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada 2015, data di DP3A berjumlah 447 kasus. Kemudian pada 2016 turun menjadi 97 kasus dan tahun lalu malah berjumlah 111 kasus. Dimana, jenis kasus kekerasan yang paling banyak dialami yakni kekerasan fisik, seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengaku sangat prihatin dengan data itu. Karena itu, Irianto menginstruksikan kepada instansi yang berwenang untuk berupaya menekan angka kasus kekerasan itu di Kaltara. Salah satunya dengan peningkatan kualitas hidup, dalam hal tingkat pendidikan dan derajat kesehatan. "Tentu saja kita berharap angka tersebut semakin menurun. Apalagi disinyalir, masih banyak kasus kekerasan yang ternyata tidak terdata karena tidak dilaporkan oleh korban kekerasan," kata Irianto.
Menurutnya, kualitas hidup dan perlindungan khusus anak membutuhkan perhatian yang besar. Berdasarkan data dan fakta yang ada, masih banyak permasalahan terkait perlindungan anak. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, pekerja anak, pencatatan kelahiran, kekerasan terhadap anak, dan lain sebagainya. "Permasalahan yang paling signifikan adalah belum lengkapnya data dan infomasi valid mengenai perlindungan anak sehingga sulit untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi anak yang sebenarnya. Baik anak-anak Indonesia secara umum, maupun anak-anak di wilayah kita pada khususnya," papar Gubernur.
Oleh sebab itu, Gubernur meminta kepada dinas terkait untuk menyusun Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA). Hal ini sebagai ukuran untuk nilai pencapaian tingkat kesejahteraan anak Indonesia. Sekaligus meperlihatkan tingkat capaian pemenuhan hak-hak anak. Berdasarkan data IKKA itu sendiri, pada 2015, Provinsi Kaltara indeks dimensi hak anak untuk kelangsungan hidupnya sebesar 81,74; hak perlindungan sebesar 78,37; hak tumbuh kembang sebesar 64,65; hak partisipasi sebesar 30,56; dan hak identitas sebesar 87,16. Sehingga IKKA Kaltara berada pada angka 68,50, yang menunjukkan status pencapaiannya masuk pada klasifikasi tingkat menengah (66,67≤IKKA<80,00).
Berita Terkait
Nunukan tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Rabu, 10 April 2024 9:14
Penyelesaian Kasus Pidana di Polres Tarakan pada 2023 Meningkat
Minggu, 31 Desember 2023 21:12
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
14 saksi kasus kematian pengawal pribadi Polda Kaltara
Selasa, 26 September 2023 10:07
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Tarakan Diputus Hukuman Mati
Kamis, 31 Agustus 2023 21:20
Polda Kaltara Menangkap Dua Tersangka Kasus TPPO
Rabu, 30 Agustus 2023 21:26
Kepolisian Nunukan ungkap empat kasus asusila sepanjang Juli 2023
Minggu, 13 Agustus 2023 16:42
Polda Kaltara dan Bareskrim Polri Buru Lima Pelaku Kasus TPPO
Jumat, 23 Juni 2023 20:03