Koordinasi Antar Pemerintah Harus Terus Ditingkatkan

id Rapat, Koordinasi, Bupati, Walikota,2018

Koordinasi Antar Pemerintah Harus Terus Ditingkatkan

KOORDINASI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama kepala daerah se-Kaltara di sela pembukaan Rakor Bupati/Walikota se-Kaltara Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Gedung GADIS I Pemprov Kaltara, Senin (30/7). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Koordinasi antar pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sangat penting untuk ditingkatkan.

Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati/Walikota se-Kaltara Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (30/7).

Menurut Irianto, koordinasi antar pemerintah merupakan implementasi dari keberadaan pemerintahan daerah sebagai bagian dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Dari itu, setiap kepala daerah harus memiliki ketaatan dan loyalitas sesuai tingkatannya dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku," kata Irianto.

Untuk itu, diharapkan pertemuan ini dapat mendorong terwujudnya langkah kongkrit dari setiap pihak, utamanya pemerintah pusat untuk mengatur regulasi dan memberikan porsi anggaran yang cukup bagi kepentingan pembangunan wilayah Kaltara yang secara ekonomi telah memberikan kontribusi besar bagi PDB Nasional. Baik dari aspek pendanaan maupun regulasi. "Pemerintahan kabupaten dan kota juga harus senantiasa memberikan dukungan dalam bentuk penyelarasan prioritas pembangunan daerahnya dengan pemerintah provinsi dan pusat," ungkap Irianto.

Rakor kali ini mengangkat tema 'Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Serta Pelaksanaan 8 Urusan Pertanahan di Daerah'. Dalam kaitan antara tema dengan tugas dan wewenang gubernur, Irianto menuturkan bahwa sesuai UU No. 23/2014, di pasal 91 dinyatakan bahwa Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. "Jadi, gubernur berwenang mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan di kabupaten/kota. Dan, bupati/walikota wajib melaporkan tugas pembantuan kepada gubernur," jelas Irianto.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dibantu oleh perangkat gubernur. Adapun perangkat gubernur itu, yakni sekretariat yang dipimpin sekretaris daerah dan paling banyak 5 unit kerja. "Pembiayaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibebankan kepada APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," paparnya.

Disamping itu, Gubernur juga berkewajiban melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu. Di mana, pelaporan disampaikan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. "Laporan ini berupa laporan tahunan yang disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Gubernur.

Disebutkan Irianto, dalam UU No. 23/2014 terdapat pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya, dalam hal urusan pertanahan. Baik izin lokasi, pengadaan tanah, sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan lainnya. "Untuk itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam bekerja harus sesuai dengan peraturan yang ada. Setiap daerah harus menyiapkan program dan kegiatan terkait dengan pertahanan. Dan, harus diketahui bahwa Badan Pertahanan Nasional (BPN) berwenang dalam menerbitkan sertifikat, sementara dalam penentuan siapa yang berhak mandapatkan tanah itu adalah pemerintah provinsi," ungkap Irianto.

Secara umum, kegiatan pelaksanaan urusan pertanahan di daerah di antaranya, untuk pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN), Reforma Agraria, penguasaan tanah di kawasan hutan, tanah ulayat, tanah terlantar dan penatagunaan tanah.