Pemilik sabu-sabu 2,157 kg penghuni Lapas Bolangi Sulsel

id sabu malaysia, lapas bolangi

Pemilik sabu-sabu 2,157 kg penghuni Lapas Bolangi Sulsel

Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi didampingi Kepala Bea Cukai Nunukan, M Solafudin saat pres konferens di Mapolres Nunukan terkait penangkapan sabu-sabu 2,157 kilo gram, Sabtu (4/8)

Oleh M Rusman

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,157 kilo gram yang diamankan Polres Nunukan, Kaltara adalah milik penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi Kabupaten Gowa, Sulsel.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan di Kabupaten Nunukan, Rabu (1/8).
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nurhasan di Nunukan, Sabtu (4/8) menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Narkotika Bolangi, Sulsel atas nama Guntur.
Keterlibatan Guntur ini sesuai keterangan kelima orang yang diamankan setelah penemuam barang bukti seberat 2,157 kilo gram dalam jok motor yang terparkir di depan rumah Asbudi di Jalan Porsas Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Nurhasan menambahkan, keterangan kelima orang ini salah satunya adalah Nurheni istri Asbudi adalah adik kandung Guntur, penghuni Lapas Bolangi tersebut.
Sedangkan Nurheni ini terlibat langsung mengumpulkan 21 bungkus sabu-sabu yang dibawa Husni, Syawal dan Darmawan dari Pulau Sebatik. Selanjutnya akan dibawa ke Makassar melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel.
Sekaitan kepemilikan sabu-sabu oleh penghuni Lapas Bolangi maka penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan akan ke lapas tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan.
Kronologis penyelundupan sabu-sabu milik Guntur yakni seseorang bernama Aco yang menyerahkan kepada Husni di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.
Kemudian Husni membawa ke Sei Nyamuk Pulau Sebatik dimana dua rekannya yakni Syawal dan Darmawan telah menunggu.
Setibanya di Pulau Sebatik, Husni yang membawa 21 bungkus sabu-sabu dari Tawau itu dibagi-bagi kepada kedua rekannya untuk dibawa ke Pulau Nunukan tujuan rumah Asbudi masing-masing membawa tujuh bungkus.
Setelah tiba di rumah Asbudi, sabu-sabu diserahkan kepada Nurheni (istri Asbudi) juga adik kandung Guntur. Lalu disimpan dalam jok motor untuk dibawa masuk di kapal KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka untuk dibawa ke Parepare.
Husni, Syawal dan Darmawan adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar diupah Rp10 juta.
Husni sendiri sebelumnya meloloskan sabu-sabu dari Malaysia ke Sulsel.