BC Nunukan gagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 kg dari Malaysia

id bea cukai nunukan, pelabuhan tunon taka, nunukan, kaltara

BC Nunukan gagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 kg dari Malaysia

Kepala Bea Cukai Nunukan, M Solafudin (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,011 kilo gram dari Malaysia di Kantor Bea Cukai Nunukan, Senin (13/8)

Oleh M Rusman

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia seberat 1,011 kilo gram.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Nunukan, M Solafudin di Nunukan, Senin (13/8) mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini melalui deteksi x ray di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada 3 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 wita.
Kronologis pengungkapan, lanjut dia, berawal dari pemeriksaan barang bawaan TKI dari Negeri Sabah, Malaysia yang rutin dilaksanakan setiap hari kerja.
Pada saat pemeriksaan itulah, petugas bea cukai di xray melalui monitor xray terdapat barang mencurigakan dalam tas ransel yang dibawa seorang buruh.
Ketika isi tas ransel warna hitam itu dicurigai akhirnya dilakukan pembongkaran yang dilakukan secara bersama-sama dengan buruh yang ditugaskan menjemput di Pelabuhan Internasional Tunon Taka tersebut.
Hasil penengahan tas inilah ditemukan 20 bungkus kristal putih yang mengandung methamphetamin yang dibungkus plastik transparan.
M Solafudin menyatakan, berkaitan dengan kepastian sabu-sabu inilah maka petugas bea cukai langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Nunukan.
Oleh karena itu, buruh bersama seorang perempuan berinisial M yang bertindak calo TKI tujuan pemilik sabu-sabu.
Hanya saja, pria pembawa sabu-sabu dari Malaysia yang belum tertangkap sampai hari ini berhasil melarikan diri ketika mengetahui barang bawaannya.
"Pembawa sabu-sabu dari Malaysia ini berhasil melarikan diri karena memang keluar duluan dengan tidak membawa barang," ujar Solafudin usai pres konference di Kantor Bea Cukai Nunukan.
Berkaitan penemuan sabu-sabu ini, buruh bersama perempuan "M" diperiksa oleh petugas Bea Cukai Nunukan dimana diketahui barang haram ini dibawa dari Negeri Sabah melalui Sei Nyamuk Pulau Sebatik.
Selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat selanjutnya menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Tunon Taka di Pulau Nunukan.
Usai pemeriksaan, barang bukti beserta buruh dan perempuan "M" diserahkan ke Polres Nunukan untuk dikembangkan.