Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2018, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkewajiban menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama. Ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio kala mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2018 di Gedung Rapat DPRD Kaltara, Selasa (14/8).
Dalam sambutannya, H Udin menyebutkan, bahwa Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2018 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Anggaran 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 356 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. “Substansi KUPA hanya mencakup hal-hal yang sifatnya mengenai kebijakan umum saja, tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis, seperti yang menjadi substansi dari PPAS,” jelas Wagub.
Dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan pada akhir 2018, berdasarkan hasil evaluasi semester I pelaksanaan RKPAD Pemprov Kaltara 2018, pertumbuhan ekonomi kaltara yakni dari 6,76 persen menjadi 6,70 sampai dengan 7,10 persen. “Untuk itu, Pemprov Kaltara perlu melakukan penyesuaian secara lebih realistis atas angka pertumbuhan ekonomi di Kaltara. Baik penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja pemerintah dan pembiayaan daerah seperti yang tertuang didalam KUPA dan PPAS Perubahan,” ulas H Udin.
Sebagai informasi, untuk pendapatan daerah semula sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 triliun mengalami perubahan menjadi Rp 2.418.213.784.339,61 triliun atau bertambah sebesar 2,49 persen. Yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Dana Perimbangan, Pendapatan lain Daerah yang Sah, Belanja Daerah baik Belanja Tidak Langsung (BTL) maupun Belanja Langsung (BL) dan Pembiayaan Daerah baik penerimaan pembiayaan daerah berupa perhitungan SILPA dan Pinjaman Daerah serta Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal.
Disamping itu juga tadi dilakukan penandatangan atas 3 Raperda menjadi Perda Provinsi Kaltara. Yakni, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. “Tiga Raperda yang telah menjadi Perda tersebut diharapkan mampu membangun dan menata wajah Pemprov Kaltara jauh lebih baik,” tutup H Udin.
Berita Terkait
Polda musnahkan 961 botol miras dan tahan tiga tersangka
Senin, 22 April 2024 20:54
BI: Kebutuhan uang di Kaltara diperkirakan meningkat tiga persen
Jumat, 22 Maret 2024 11:13
Kebutuhan Uang Periode Ramadhan dan Idul Fitri di Kaltara Naik Tiga Persen
Jumat, 22 Maret 2024 10:01
Dua Dari Tiga Difabel Lolos Tes Tingkat Akhir SIPSS Polri
Senin, 26 Februari 2024 9:46
Tim Patroli Gabungan Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Bom Ikan di Berau
Jumat, 23 Februari 2024 18:30
Kapolda Kaltara pimpin upacara sertijab Wakapolda Kaltara dan tiga pejabat utama
Jumat, 5 Januari 2024 15:51
Kapolda Kaltara Resmikan Tiga Polsek di Perbatasan Malaysia
Kamis, 21 Desember 2023 20:58
Catatan Ilham Bintang -Tiga Setengah Jam, Pergi Pulang Bandung Plus Kulineran Sate Hadori
Rabu, 20 September 2023 12:16