Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat kepolisian Nunukan, Kaltara di kediamannya pada Rabu (5/9) sekira pukul 12.30 wita.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Kamis mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut dengan tersangka bernama Kasimuddin alias Kasim (46).
Tersangka diringkus aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan dikediamannya Jalan Iskandar Muda RT 15 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tangan tersangka sebanyak 21 bungkus ukuran kecil siap edar dengan total berat dua gram.
Selain sabu-sabu, kata Karyadi, aparat kepolisian juga menyita sebuah bungkua permen merek doublemint dan seperangkat alat isap.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat.
Tersangka ditemukan di kediamannya sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan.
"Sabu-sabu sebanyak 21 bungkus ukuran kecil ditemukan dalam kotak permen doublemint," ujar Karyadi.
Atas ulah tersangka dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan maka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Berita Terkait
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Jumat, 22 Maret 2024 15:12
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Kamis, 14 Maret 2024 5:41
Ditpolairud Polda Kaltara ungkap penyelundupan sabu 5 kilo di perairan Juata Laut
Kamis, 8 Februari 2024 15:59
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 19:09
BNNP Kaltara Musnahkan 22,6 Kilogram Sabu Milik Dua Warga Negara Filipina
Kamis, 21 Desember 2023 19:46
BNN Terus Berupaya Cegah Jalur Sabu Asal Malaysia yang Lewat Kaltara
Kamis, 23 November 2023 1:50
Polda Kaltara Memusnahkan Sebanyak 3.148,73 Gram Sabu
Jumat, 17 November 2023 23:36