Pengedar sabu-sabu di Nunukan diringkus

id sabu-sabu, polres nunukan, karyadi

Pengedar sabu-sabu di Nunukan diringkus

Pelaku Kasimuddin, pengedar sabu-sabu yang diringkus di rumahnya, Rabu (5/9)

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat kepolisian Nunukan, Kaltara di kediamannya pada Rabu (5/9) sekira pukul 12.30 wita.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Kamis mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut dengan tersangka bernama Kasimuddin alias Kasim (46).
Tersangka diringkus aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan dikediamannya Jalan Iskandar Muda RT 15 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tangan tersangka sebanyak 21 bungkus ukuran kecil siap edar dengan total berat dua gram.
Selain sabu-sabu, kata Karyadi, aparat kepolisian juga menyita sebuah bungkua permen merek doublemint dan seperangkat alat isap.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian setempat.
Tersangka ditemukan di kediamannya sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan.
"Sabu-sabu sebanyak 21 bungkus ukuran kecil ditemukan dalam kotak permen doublemint," ujar Karyadi.
Atas ulah tersangka dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan maka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.