DPMPTSP Kaltara Akan Berikan Pendampingan

id Pendampingan,DPMPTSP,Nomor, Induk, Berusaha

DPMPTSP Kaltara Akan Berikan Pendampingan

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

DPMPTSP Kaltara Akan Berikan PendampinganTanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara akan memberikan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha kepada pelaku usaha di Kaltara. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menjadi dasar pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengungkapkan, OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi. "Persyaratannya para pelaku usaha memang harus memiliki NIB untuk melaksanakan kegiatan usaha melalui bidangnya," ujar Risdianto, Selasa (18/9).

Menurutnya, NIB adalah identitas pelaku yang diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Untuk itu, setiap pelaku usaha perorangan maupun badan usaha wajib memiliki satu NIB. "Sebagai tindak lanjut untuk mendapatkan izin usaha maupun izin komersil, kepada pelaku usaha agar segera melakukan pembuatan dan aktivasi akun untuk memperoleh NIB melalui https: //oss.go.id/oss/. Bagi pelaku usaha di Kaltara, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mendatangi Kantor DPMPTSP Kaltara di Jalan Rambutan Gedung Gadis II Tanjung Selor," jelas Risdianto.

Risdianto menyebutkan, perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP itu berlaku atau memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, akan dilakukan melalui sistem OSS. Namun, perizinan tak perlu dilakukan di daerah lokasi usaha.

Sebab, OSS akan terkoneksi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, permohonan izin usaha dan pengembangan usaha bisa dilakukan di mana saja. Nantinya, setiap pemerintah daerah akan menerima notifikasi dari setiap izin-izin yang diajukan.