Dana Rp 100 M Mulai Disalurkan, Baru 5 Pelaku Usaha Ajukan Pinjaman

id Dana, bergulir, disalurkan,pinjaman,masyarakat,usaha

Dana Rp 100 M Mulai Disalurkan, Baru 5 Pelaku Usaha Ajukan Pinjaman

PERJANJIAN KERJA SAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie (tengah) menyaksikan penandatanganan PKS Penyaluran Dana Bergulir antara Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo dan Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Dana bergulir senilai Rp 100 miliar (M) untuk mengembangkan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah di Kalimantan Utara (Kaltara) telah mulai siap disalurkan. Namun sayang, sesuai data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara, hingga kini baru ada 5 pelaku usaha yang mengajukan pinjaman untuk memanfaatkan dana tersebut.

Seperti diketahui, Disperindagkop Kaltara bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyaluran dana bergulir sebesar Rp 100 miliar untuk pelaku UMKM dan koperasi di Kaltara. Penandatanganan yang dilakukan di Kantor LPDB disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Perjanjian kerja sama dengan LPDB yang merupakan Lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM ini, tegas Gubernur, dilakukan berkaitan dengan rencana penyaluran dana bergulir kepada para para pelaku UMKM dan koperasi yang ada di Kaltara.

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan informasi Disperindagkop-UMKM Kaltara, sudah ada 5 dokumen pengajuan yang masuk. Tiga di antaranya merupakan pengajuan modal usaha skala besar, dan 2 lagi usaha dengan skala kecil.

"Ini (dana bergulir) kesempatan bagi seluruh pelaku UMKM dan koperasi di Kaltara. Silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengembangkan usahanya. Tapi harus diingat, bahwa untuk memenuhi bantuan permodalan dari LPDB, para pelaku UMKM dan koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada," kata Irianto, Minggu (23/9).

Disebutkan, ada 12 item persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon mitra pelaku usaha UMKM yang ingin mengajukan dokumen permohonan peminjaman. Sedangkan untuk calon mitra pinjaman atau pembiayaan koperasi, ada sebanyak 13 item persyaratan yang harus dipenuhi. "Persyaratan dan format proposal bisa dilihat dan didownload langsung di laman website LPDB-KUMKM (http://www.lpdb.id/)," ulas Irianto.

Seluruh dokumen pengajuan pinjaman, lanjutnya, akan diseleksi oleh Disperindagkop-UMKM Kaltara bersama tim yang dibentuk. Jika semua persyaratan sudah memenuhi, Disperindagkop-UMKM akan memberikan surat pengantar yang akan dikirim ke LPDB-KUMKM. "Setelah surat pengantar dikirim, tim dari pusat LPDB-KUMKM akan datang untuk melakukan pengecekan atau survei terhadap para pelaku usaha UMKM dan koperasi yang mengajukan pinjaman modal," urai Gubernur. Dokumen ajuan tadi akan dikaji. Mulai dari neraca pembukuan dan sebagainya. Jika memang memenuhi syarat, baru akan diberikan surat pengantar.

Lebih jauh Irianto menjelaskan, besaran pinjaman modal bergantung pada jenis kapasitas usaha si pemohon. Kisarannya, puluhan juta hingga maksimal Rp 10 miliar. Rincinya, pinjaman modal mulai dari Rp 0 hingga Rp 250 juta untuk usaha mikro, Rp 250 hingga Rp 2,5 milar untuk usaha menengah, sedangkan Rp 2,5 milar hingga 10 miliar untuk jenis usaha besar. "Jika mengajukan pinjaman diatas Rp 250 juta, langsung melalui pusat oleh LPDB-KUMKM. Tetapi jika mengajukan pinjaman dibawah Rp 250 juta cukup perbankan yang dimitrakan saja yang melakukan proses pengkajiannya," timpal Irianto.

Bunga yang dikenakan sangat kecil, yaitu hanya 5 persen per tahun. Dan berupa bunga menurun. Sementara, jika melalui bank atau lembaga penyalur seperti BPR atau bank daerah 10 hingga 11 persen per tahun. "Ini sangat meringankan bagi para pelaku usaha yang akan mendapatkan dana bergulir," ucap Gubernur.

Penyaluran dana bergulir ini melalui Bankaltimtara dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bulungan. Dengan rincian, Rp 50 milar melalui Bankaltimtara, dan Rp 50 milar melalui BPR Bulungan. "Penyaluran dana bergulir kita lakukan secara bertahap, dan dalam penyalurannya itu berdasarkan usulan," ungkap Irianto. Sebagai informasi, ada 12.089 UMKM dan 807 koperasi di Kaltara.

Dengan adanya dukungan dana yang nilainya sekitar Rp 100 miliar ini, kata Irianto, diharapkan bisa semakin memajukan UMKM di Kaltara. "Ini kaitannya dengan uang. Saya minta agar dalam pengelolaannya, mengedepankan kehati-hatian. Harus transparan dan tepat sasaran," tegas Gubernur.

Irianto menegaskan, PKS antara Disperindagkop dan LPDB ini, merupakan wujud dari salah satu komitmen Pemprov Kaltara dalam mengembangkan koperasi dan UMKM di Kaltara. "Dana tidak serta merta diberikan oleh LPDB, tanpa ada upaya kita melakukan komunikasi dan meyakinkan ke pusat," tutup Irianto.

Mengenai Pengelolaan Dana Bergulir Rp 100 M di Kaltara

a. Sasaran

- 12.089 UMKM

- 807 koperasi



b. Besaran Pinjaman Modal

- Rp 0 hingga 250 juta untuk usaha mikro

- Rp 250 juta hingga Rp 2,5 miliar untuk usaha menengah

- Rp 2,5 miliar hingga Rp 10 miliar untuk jenis usaha skala besar



c. Penyaluran Dana Bergulir

- Bankaltimtara Rp 50 miliar

- BPR Bulungan Rp 50 miliar



d. Persyaratan

1. Untuk Permohonan Pinjaman UKM PT atau CV

- Surat Permohonan Pinjaman/Pembiayaan yang ditujukan kepada Dirut

LPDB-KUMKM, yang ditembuskan ke SKPD atau instansi bersangkutan

- Proposal Pengajuan Pinjaman/Pembiayaan sesuai format yang ditentukan oleh LPDB KUMKM, berupa formulir Pengajuan Pinjaman/Pembiayaan yang telah diisi dan lampiran rincian kebutuhan modal kerja dan/atau investasi

- Akta Pendirian dan Pengesahannya

- Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas dan Perhitungan Laba Rugi)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang akan dibiayai

- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /Ijin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili (SKD) /Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

- Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)

- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan dalam rangka pemberian pinjaman/pembiayaan



2. Untuk Permohonan Pinjaman/Pembiayaan Koperasi

- Surat Permohonan Pinjaman/Pembiayaan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM yang ditembuskan ke SKPD atau Instansi yang Mengesahkan Badan Hukum Koperasi yang Bersangkutan

- Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan sesuai format LPDB-KUMKM, berupa formulir Pengajuan Pinjaman/Pembiayaan yang telah diisi, dan lampiran Daftar Kebutuhan Pinjaman/Pembiayaan

- Akta Pendirian Koperasi beserta pengesahannya

- Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

- Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas dan Perhitungan Hasil Usaha)

- Surat izin usaha simpan pinjam bagi KSP/USP/KSPPS/USPPS

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Koperasi Sektor Riil

- Nomor PokokWajib Pajak (NPWP)

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) /Ijin Gangguan (HO) / Surat Keterangan Domisili (SKD) /Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pengurus dan Pengawas, Pengelola (Jika ada)

- Susunan Pengurus, Pengelola dan Pengawas Serta Dasar Pengangkatannya

- Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)

- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan.

PERJANJIAN KERJA SAMA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie (tengah) menyaksikan penandatanganan PKS Penyaluran Dana Bergulir antara Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo dan Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono, belum lama ini. (humasprovkaltara)