Per 1 Oktober, Retribusi Tengkayu I Dikelola Pemprov Kaltara

id Pengelolaan, Retribusi, Temngkayu 1, Pemprv, Kaltara

Per 1 Oktober, Retribusi Tengkayu I Dikelola Pemprov Kaltara

PERCEPATAN : Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltara H Zainuddin HZ kala memimpin rapat Percepatan Pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, di Ballroom Hotel Lotus, Tarakan, Selasa  (25/9). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) - Setelah dilakukan serahterima beberapa waktu lalu, rencananya, mulai 1 Oktober (bulan depan) pengelolaan pungutan pajak dan retribusi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, secara resmi akan berpindah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebagaimana diketahui, dari pajak dan retribusi Pelabuhan Tengkayu I, pada 2016 diperoleh pemasukan daerah (Pemkot Tarakan) sebesar Rp 2,8 miliar. Lalu di 2017 sebesar Rp 3,1 miliar, dan tahun ini ditargetkan lebih dari Rp 3 miliar juga.

Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltara H Zainuddin HZ, di sela menghadiri rapat percepatan operasional pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dalam rangka pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk percepatan pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I pasca penyerahan dari Kota Tarakan di Ballroom Hotel Lotus, Kota Tarakan, Selasa (25/9). "Hal ini masih dalam tahap koordinasi dengan inspektorat dan BPK," kata Zainuddin.

Soal pungutan dan retribusi itu, lanjutnya, Pemprov Kaltara akan mengacu pada aturan yang berlaku. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 286 ayat (1) menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Nah, perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi pelabuhan tersebut sudah diajukan kepada DPRD Provinsi Kaltara tinggal menunggu tahap pembahasan," urai Zainuddin.

Untuk itu, Zainuddin menambahkan, dalam rangka mempercepat pelayanan di Pelabuhan Tengkayu I maka dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi menggunakan Perda Kota Tarakan. "Ini berlaku sampai perda terkait di tingkat provinsi sudah disahkan. Ditargetkan, Desember nanti Perda Provinsi Kaltara mengenai pajak dan retribusi itu selesai," jelas Zainuddin.

Sedangkan untuk urusan operasionalnya, Pemprov Kaltara dalam hal ini Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menunjuk Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara pelaksana operasional Pelabuhan Tengkayu I. "Penyerahan pengelolaan operasional Pelabuhan Tengkayu I akan dilakukan secara administrasi dan fisik. Dari itu, harus dilakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait. Dalam hal ini, Pemkot Tarakan," tutupnya.