TNI tangkap pengedar sabu-sabu di Sebatik

id sabu-sabu sebatik, SGI TNI, polres nunukan

TNI tangkap pengedar sabu-sabu di Sebatik

Kedua pelaku peredaran sabu-sabu yang diamankan petugas dari Satgas Gabungan Intelijen (SGI) TNI Kodam Mulawarman di Desq Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Senin (9/10).

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Aparat dari TNI berhasil menangkap dua pria yang bertindak selaku pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Selasa (9/10).
Penangkapan kedua pria ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Rabu sekaitan dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu oleh aparat dari TNI satuan Satgas Gabungan Intelijen (SGI).
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu yang mengamankan dua pria di Pulau Sebatik oleh rekan-rekan dari SGI (TNI)," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.
Setelah mendapatkan penyerahan kedua pelaku, aparat kepolisian Polres Nunukan menerbitkan laporan khusus tindak pidana narkotika dengan nomor: LP/134/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, 09 Oktober 2018.
Adapun tersangkanya bernama Jumadin alias Adi bin Ahmad beralamat di Jalan Nelayan RT 14 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan selaku pemilik barang haram atau pengedar.
Berdasarkan kronologis pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, Karyadi menyatakan, pada Selasa (9/10) sekira pukul 02.00 wita anggota SGI bernama Abdul Khalik mengamankan pria bernama Jamaluddin yang mengantongi sabu-sabu yang baru dibeli seharga Rp300.000.
Setelah diinterogasi, Jamaluddin mengaku membeli atau mendapatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi dari pria bernama Jumadin. Aparat dari SGI pun melakukan pengejaran sehingga menemukan Jumadin di rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Jumadin masih mengantongi sabu-sabu sebanyak enam bungkus ukuran sedang. Saat akan ditangkap, JUmadin berusaha mengelabui petugas dengan membuang sabu-sabu itu melalui jendela rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.