BC Nunukan tangkap dua wanita bawa sabu-sabu

id Bea cukai nunukan, sabu-sabu, deteksi xray, pelabuhan tunon taka, pulau sebatik

BC Nunukan tangkap dua wanita bawa sabu-sabu

Kepala Kantor BC dan Kepabeanan Nunukan, M Solafudin (tengah duduk) saat konfrensi pers soal pemgungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Malaydlsia di kantornya, Rabu (10/10).

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Petugas bea cukai di Kabupaten Nunukan, Kaltara berhasil membekuk dua wanita yang membawa narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan badan (body tapping) di x-ray Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Sabtu (6/10) sekira pukul 10.00 wita.
Kepala Kantor Bea Cukai dan Kepabenan Tipe B Nunukan, M Solafudin melalui konfrensi persnya, Rabu mengungkapkan, sebelum ditemukan barang haram pada kedua wanita tersebut telah mendapatkan informasi dari intelijen bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia tujuan Parepare, Sulsel melalui Pulau Sebatik.
Berkat informasi dan kerja sama aparat kepolisian dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI) TNI tersebut maka seluruh pintu-pintu masuk ke Kabupaten Nunukan dari Negeri Sabah, Malaysia diawasi dengan ketat.
"Ketika mendapatkan informasi dari intelijen soal adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Parepare (Sulsel) maka aparat kepolisian dan TNI melakukan pengawasan ketat semua pintu-pintu masuk," beber M Solafudin.
Adapun rute penyelundupan sabu-sabu sesuai informasi yang diperoleh yakni Tawau (Malaysia)-Sungai Nyamuk (PUlau Sebatik)-Parepare (Sulsel). Oleh karena itu, pemeriksaan petugas BC Nunukan di x-ray diperketat.
Pada saat pemeriksaan barang pada x-ray tersebut, petugas BC tidak mendeteksi adanya sabu-sabu pada barang melalui monitor. Namun mencurigai gerak gerik dua wanita yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan badan terhadap dua wanita.
"Pemeriksaan dilakukan kepada dua wanita yang mencurigakan tersebut bersama dengan petugas kepolisian dari KSKP Nunukan," beber M Solafudin.
Ia menyatakan, hasil pemeriksaan badan ditemukan sabu-sabu masing-masing delapan bungkus plastik transparan ukuran besar yang diikat di badan wanita itu menggunakan kain.
"Jadi jumlah sabu-sabu semuanya 16 bungkus dari kedua wanita itu," kata dia. Sesuai hasil pengujian menggunakan narkotest jenis "U" ke-16 bungkusan tersebut mengandung zat methampetamine dengan total berat 821 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua wanita berinisial "R" dan "N" langsung diserahkan ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti.
M Solafudin menyebutkan, sepanjang 2018 Kantor BC dan Kepabeanan Nunukan telah berhasil mengagagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat 18,614 kilo gram dengan 14 tersangka.