ASN Nunukan diwajibkan memakai elpiji non subsidi

id elpiji non subsidi, deklarasi ASN bright gas, nunukan

ASN Nunukan diwajibkan memakai elpiji non subsidi

Deklarasi ASN wajib memakai elpiji non subsidi di Nunukan

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kaltara segera menerbitkan surat edaran (SE) bagi aparatur sipil negara (ASN) mengunakan elpiji non subsidi produk dalam negeri yakni bright gas.
"Dalam waktu dekat ini Bupati Nunukan (Asmin Laura) segera menerbitkan Surat Edaran penggunaan elpiji non subsidi bagi ASN," ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Hasan Basri di Nunukan, Kamis.
SE ini menindaklanjuti Deklarasi ASN Memakai Elpiji Produk Dalam Negeri (Indonesia) baru-baru ini dihadiri Region Manager Domestic Gas Kalimantan, Tiara Thesaufi Harisoesantyo di Hotel Laura Nunukan.
Hasan Basri menyatakan, sambutan Bupati Nunukan pada saat deklarasi sudah sangat jelas bahwa kita harus cinta produk Indonesia sebagai upaya memacu dan memicu perekonomian bangsa.
Ia mengatakan, pemberlakuan efektif penggunaan elpiji produk dalam negeri bagi ribuan ASN di Kabupaten Nunukan pada Nopember 2018.
Oleh karena itu, agar deklarasi pemakaian elpiji non subsidi bagi ASN lebih efektif maka diperlukan adanya SE dari Bupati Nunukan.
Setelah berlakunya SE ini nantinya, dia menegaskan, dibutuhkan stok yang memadai dari PT Pertamina Region Kalimantan agar tidak kekurangan di Kabupaten Nunukan.
Adapun tabung elpiji yang diwajibkan bagi ASN di daerah itu untuk digunakan adalah elpiji 12 kilo gram dan 5,5 kilo gram.
Epiji 12 kilo gram harganya Rp580.000 yakni tabung kosong seharga Rp400.000 dan reffill (gas) Rp180.000.
Elpiji 5,5 kilo gram seharga Rp410.000 terdiri tabung kosong Rp320.000 dan isinya (gas) seharga Rp90.000.