Insentif Guru Harus Segera Disalurkan

id Bantuan, Keuangan, Pendidik, Tenaga, Kependidikan

Insentif Guru Harus Segera Disalurkan

BANTUAN KEUANGAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan BOP kepada perwakilan SLB Negeri Bulungan, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui Pemerintah Kabupaten/Kota, ditegaskan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie harus segera disalurkan kepada yang berhak. Dalam penyalurannya pun harus secara konstitusional, atau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 49 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Dengan berlakunya Pergub ini, maka 2 pergub yang sudah diterbitkan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Gubernur, Rabu (17/10). Dua Pergub dimaksud, yakni Nomor. 48/2015 dan 50/2016.

Dalam realisasinya, Bankeu Khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan ini, besarannya adalah Rp 500 ribu per bulan. Bankeu ini secara konsisten disalurkan Pemprov Kaltara selama 5 tahun berturut-turut. “Ini kita kenal dengan sebutan insentif guru. Insentif ini diberikan bertahap setiap triwulan. Namun, dalam realisasinya sering telat karena salah satunya akibat lambannya penyelesaian masalah administrasi di pemerintah daerah setempat. Persoalan lainnya, dari hasil audit, bankeu yang disalurkan tersebut digunakan untuk kepentingan yang lain. Ini sangat tak dibenarkan,” ungkap Irianto.

Temuan ini, secara tidak langsung mengganggu usaha Pemprov Kaltara untuk mengelola keuangan secara sehat. Baik dalam penyaluran DAK Pendidikan dan lainnya. “Pemprov meyakini, tata kelola keuangan merupakan kunci dari keberhasilan good governance. Jadi, sangat diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan segera menyalurkan insentif guru, jangan ditahan-tahan dan digunakan untuk kepentingan lain,” beber Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, Pergub No. 49/2018 diterbitkan sekaligus sebagai upaya untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. “Bankeu diberikan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan mengatasi kesenjangan fiskal antar daerah serta pemerataan pembangunan di kabupaten atau kota,” ucap Irianto.

Tak terlepas dari itu, kemarin juga digelar sosialisasi Pergub No. 49/2018 di Ruang Pertemuan Galaxy Hotel, Kota Tarakan. Hadir mewakili Gubernur membuka acara tersebut, Asisten III Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Zainuddin HZ. Disebutkannya, Pemprov Kaltara menyalurkan dua jenis bankeu. Bankeu yang bersifat umum dan khusus. Bankeu Umum, adalah belanja bankeu yang besarannya ditetapkan Pemprov atas usulan dari pemerintah kabupaten atau kota dan selanjutnya peruntukkan dan penggunaannya ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan program prioritasnya. Sementara Bankeu Khusus, merupakan belanja bankeu dari Pemprov kepada pemerintah kabupaten atau kota yang sifat bantuannya diarahkan atau ditetapkan oleh Pemprov.

Penyaluran bankeu berdasarkan usulan dari bupati atau walikota, yang pemberiannya untuk Bankeu Khusus berdasarkan hasil verifikasi dan Bankeu Umum berdasarkan hasil asistensi. “Bankeu Khusus, penggunaannya hanya untuk tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), dan penyuluh perikanan yang sumber pendanaannya dari APBD, serta Dana Bosda. Diluar itu, tidak dibenarkan,” ungkap Zainuddin.

Untuk penerima tambahan penghasilan tenaga pendidik, diungkap Zainuddin, sesuai Pergub diatas adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), guru Taman Kanak-kanak (TK) dan sederajat, guru Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, serta guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Sementara, penerima tambahan penghasilan tenaga kependidikan, adalah kepala sekolah PAUD, TK, SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP dan MTs (Madrasah Tsanawiyah). Lalu, pengawas SD dan SMP, serta penilik TK dan PAUD. “Penyaluran dana Bankeu Khusus diatur melalui Juknis yang tak terpisahkan dari Pergub dimaksud. Penyalurannya, untuk tahap pertama maksimal 25 persen setiap awal triwulan, begitu juga tahap selanjutnya,” papar Zainuddin. Untuk Bankeu Umum, penyaluran tahap kedua sebesar 40 persen setelah realisasi keuangan penyaluran tahap pertama mencapai 80 persen. Dan, tahap ketiga disalurkan sebesar 35 persen setelah realisasi tahap pertama dan kedua mencapai 90 persen.

Setelah disalurkan, bankeu ini harus segera direalisasikan oleh masing-masing kabupaten dan kota kepada penerima. Selanjutnya, SKPD pelaksana kegiatan bankeu wajib menyampaikan laporan triwulan tentang realisasi fisik dan keuangan. “Laporan itu akan diverifikasi oleh tim koordinasi bankeu kabupaten dan kota kepada Pemprov Kaltara melalui aplikasi e-Monev bankeu. Penyampaiannya, selambatnya 10 hari setelah akhir triwulan periode laporan. Selain itu, juga harus disampaikan laporan tahunannya, selambatnya 10 Januari tahun berikutnya. Bentuk laporan juga sudah dicantumkan dalam Pergub No. 49/2018,” tutur Zainuddin. Tak itu saja, pemerintah kabupaten dan kota juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan bankeu sebagai dasar penyaluran terakhir bankeu yang diterima pada 20 Desember tahun anggaran berkenaan. Sebagai informasi, menyusul terbitnya Pergub No. 49/2018, terbit pula 3 juknis. Yakni, juknis penerima Bankeu Khusus Pemprov Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan, juknis penerima Bankeu Khusus penyuluhan perikanan, dan juknis pencairan bankeu PPL.