DKP Gencar Sosialisasikan Perda RZWP3

id Sosialisasi, Peraturan, Daerah, Zonasi, Wilayah, pesisir

DKP Gencar Sosialisasikan Perda RZWP3

SOSIALISASI : Kepala DKP Amir Bakri saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kaltara No 04/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DC Mega Hotel, Tanjung Selor, Kamis (25/10). (humasprovkaltara)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Untuk lebih diketahui oleh masyarakat luas, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara terus gencar mensosialisasikan Perda No 04/2018 yang baru ditetapkan beberapa bulan lalu itu.

Kepala DKP Kaltara Amir Bakry mengatakan, dibuatnya Perda RZWP3K, memiliki tujuan untuk meminimalisir konflik di laut dalam usaha memanfaatkan sumber daya yang ada di dalamnya. "Perda RZWP3K hanya ada di 7 provinsi di Indonesia. Salah satunya Kaltara. Provinsi lainnya, ada di Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah," ungkap Amir, Kamis (25/10).

Amir mengungkapkan, wilayah pesisir Kaltara memiliki 188 pulau kecil dan panjang garis pantainya mencapai 3.519 kilometer, sehingga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. "Sosialisasi Perda RZWP3K ini merupakan yang kedua kalinya kita lakukan. Sebelumnya telah kita laksanakan di Kota Tarakan. Dan selanjutnya, akan dilakukan di Kabupaten Nunukan," kata Amir saat sosialisasi di salah satu hotel di Tanjung Selor.

Perda RZWP3K ini sendiri, kata Amir, membahas tentang pemanfaatan zona alur laut, kawasan konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Jalur Pemanfaatan Umum (JPU). Untuk JPU, dibagi lagi menjadi 9 subzone.

Kegiatan yang dihadiri masyarakat yang terdiri dari nelayan, camat, kepala desa dan instansi terkait ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengatur batas wilayah budidaya yang ada di laut. "Misalnya budidaya rumput laut, itu tidak boleh berada di wilayah pelayaran. Dengan adanya Perda ini akan mengatur batas-batas itu," kata Amir.