Targetkan Gardu Induk Rampung 2018

id Target, Rampung, Gardu, Induk, 2018

Targetkan Gardu Induk Rampung 2018

INVESTASI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto saat meninjau rencana lahan pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, belum lama ini. Untuk mempercepat realisasinya, ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor penentu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan gardu induk di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan rampung pada tahun ini. Penegasan ini disampaikan oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, belum lama ini.

Seperti diketahui, Tanah Kuning masuk ke dalam Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 56, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Gubernur mengungkapkan, jika pembangunan gardu induk selesai, dalam jangka pendek akan memudahkan para investor untuk mengembangkannya, sembari menunggu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan.

Tidak hanya itu, Gubernur menyebutkan KIPI Tanah Kuning juga masuk ke dalam peta pengembangan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Kaltimtra 2015-2022. PT PLN (Persero) menargetkan pada 2020 akan menyelesaikan pembangunan transmisi dari Berau sampai Malinau. Pada saat ini, PT PLN (Persero) sedang membangun transmisi ke Kaltara. Dengan target pada 2022 semua transmisi itu dapat terhubung, sehingga memperkuat kelistrikan yang ada di Kaltara, papar Irianto.

Pengerjaan KIPI di pola ruang RTRWP Kaltara akan dibangun di atas lahan seluas 10.654 hektare. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 4.798 hektare. Infrastruktur jalan yang dibangun saat ini sepanjang 11,2 kilometer dari target 69,38 kilometer, sebutnya. Terkait dengan infrastruktur, pemerintah telah mengucurkan anggaran Rp 235 miliar, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seperti diberitakan sebelumnya, pengembangan KIPI terus mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat. Sehingga pada Rabu (24/10) lalu Pemprov Kaltara diundang pada rapat khusus oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)guna membahas proses perkembangan rencana pengembangan kawasan industri yang berada di Tanah Kuning-Mangkupadi itu.

Untuk pengelolaan kawasan itu, Pemprov Kaltara telah melakukan mediasi dengan melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan yang berminat di kawasan industri, serta dengan pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan kerja sama dalam mengelola kawasan industri.

Pemprov bersama Kementerian ATR/BPN, kata Irianto, juga akan menjajaki kemungkinan mengelola hak tanah negara sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebab, dalam pasal 16 ayat 2 disebutkan jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bidang tanah yang belum diusahakan akan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.