SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen

id Penetapan, Upah, Minimum, Provinsi, Kaltara, 2019

SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen

Infografis (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebesar Rp 2.765.463. Angka ini meningkat 8,03 persen atau Rp 205.560 dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.559.903. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.735/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, penetapan UMP ini disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional dengan merujuk Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Oktober 2018, dengan nomor B.240/M.NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018. “Selain itu, juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2019,” kata Gubernur, Selasa (30/10).

Penetapan UMP ini, lanjutnya disesuaikan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 pada PP No. 78/2015. Yang mana hasil penjumlahan UMP berjalan dengan rumusan yang meliputi tingkat inflasi 2,88 persen ditambah dengan PDB nasional 5,15 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin Mustafa mengungkapkan, tiap tahun UMP Kaltara terus mengalami peningkatan. Hal ini karena UMP ditetapkan berdasarkan inflasi yang ditetapkan oleh kementerian sesuai dengan PP No. 78/2015 yang berlaku hingga 2020.

Selain itu, Armin menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kaltara, soal kewajiban mereka untuk melaksanakan UMP 2019 yang akan ditetapkan pada November 2018. Karena selama UMP berjalan, pengawas akan terus memeriksa perusahan yang melaksanakan UMP. “Kalau ada perusahan yang tidak dapat menjalankan UMP, perusahaan tersebut dapat meminta penangguhan karena tidak dapat memberi upah sesuai UMP. Namun kita harus kroscek atau mengaudit dulu selama 2 tahun berturut-turut, kalau memang tidak mampu melaksanakan UMP baru kita berikan penangguhan. Selama ini Kaltara belum ada penangguhan upah minimum,” tuntas Armin.