Pengumuman Resmi Hasil SKD Tunggu Panselnas

id Pengumuman, Resmi, Hasil, Seleksi, Kompetensi, dasar

Pengumuman Resmi Hasil SKD Tunggu Panselnas

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Setelahselama 10hari digelar sejak 1 November, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), tuntas pada Sabtu (10/11) petang. Meski demikian, PanitiaSeleksiDaerah(Panselda), dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltarabelum mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi tersebut. Pengumuman resmi masih menunggu dari keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Berdasarkan data dari BKD Kaltara,dari total pelamar yang seharusnya mengikutiSKD sebanyak4.754 orang, sebanyak 98 persen peserta yang hadir melaksanakan seleksi dengan system CAT (Computer Assisted Test). Sementara sisanya (2 persen) tidak hadir dengan berbagai alasan.

Dari 98 persen peserta yang hadir atau sekitar 4.659 orang, masih sesuai informasi data dari BKD Kaltara (Panselda), hanya 2,5 persen yang memenuhi passing grade atau batas ambang nilai. Atau sekitar 116 orang, untuk peserta yang lewat jalur umum.

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar umum harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018, tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai laporan dari Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak, selaku Panselda, secara umum pelaksanaan SKD untuk penerimaan CPNS di Lingkup Pemprov Kaltara secara umum berjalan lancar. Dari awal hingga akhir pelaksanaan tidak ada kendala.

“Saya sampaikan terima kasih kepada panitia, dan semua pihak yang turut mendukung pelaksanaan SKD yang dipusatkan di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara. Kemarin dilaporkan, semua berjalan lancar. Dari 4.754 pelamar yang terverifikasi dan seharusnya mengikuti SKD, ada sekitar 2 persen yang tidak hadir,” ungkapnya.

Mengenai hasil pelaksanaan SKD yang dilaksanakan selama 10 hari ini, ditegaskan Gubernur belum dapat diumumkan secara resmi. Karena dalam pelaksanaan seleksi CPNS, Pemprov atau Panselda hanya memfasilitasi. Sehingga hasilnya, masih menunggu hasil rekapituliasi dari Panselnas, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Panselda hanya memfasilitasi pelaksanaan ujian dan menampilkan nilai saja. Panselda tidak memiliki kewenangan untuk merekap nilai-nilai peserta yang mengikuti SKD. Mana yang lulus dan tidak lulus. Sehingga Panselda harus menunggu hasil rekapitulisasi resmi dari Panselnas,” jelas Gubernur yang didampingi kepala BKD.

Dikatakannya, setalah mengikuti SKD untuk menentukan dalam kelulusan akhir pada penerimaan CPNS tahun ini, peserta yang dinyatakan yang memenuhi passing grade, akan bersaing kembali pada ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Sesuai dengan Permen PNRB Nomor 36, seleksi penerimaan CPNS 2018 terdapat dua tahap. Yang meliputi SKD dan SKB. Jadi setelah mengikuti SKD, selanjutnya peserta yang lolos akan mengikuti SKB. Kalau schedule-nya itu akan ditentukan dari Panselnas. Termasuk pelaksanaan SKB-nya, kami akan komunikasikan lagi dengan Panselnas BKN dan KemenPAN dulu,“ urainya.

Lebih jauh, Ishak menambahkan, SKB merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang meliputi SKD 40 persen berbanding dengan SKB 60 persen. “Peserata yang lulus SKD itu harus mengikuti tahap selanjutnya. Untuk pelaksanaan SKB, juga menggunakan CAT.Ujiannya sama, seperti pelaksanakan ujian SKD. Dari Panselda hanya menyiapkan tempat pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS kalau, untuk teknis pelaksanaanya itu dari Panselnas. Kita juga belum mengetahui seperti apa nanti. Kami masih terus melakukan komunikasi kepada Panselnas,” imbuhnya.