Syaiful: Potensi Perikanan di Kaltara Cukup Besar

id Pembukaan, Rapat, Koordinasi,Tindak, Pidana,Perikanan

Syaiful: Potensi Perikanan di Kaltara Cukup Besar

RAKOR : Pj Sekprov Kaltara Syaiful Herman membuka Rakor Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan di Gedung Gadis, Kamis (22/11). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Syaiful Herman membuka Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan di Gedung GADIS, Kamis (22/11). Menurutnya, potensi perikanan di Kaltara sangat besar sekali dan perlu dilakukan pengamanan. “Potensi perikanan, baik di bidang perikanan budidaya maupun tangkap, potensi yang ada di dalam laut sangat besar sekali. Dari itu, perlu adanya pengamanan wilayah perairan dari tindak pidana masyarakat,” kata Syaiful.

Disebutkan, beberapa nelayan dari luar sering melakukan tindak pidana seperti menggunakan bom, racun kimia, bahkan rata-rata menggunakan setrum yang menyebabkan udang hancur dan tidak layak konsumsi. Dan juga peledakan yang dilakukan merusak organisme yang ada di perairan serta menyebabkan terumbu karang hancur. “Nelayan sebenarnya tidak bisa dilarang dalam pekerjaannya, namun karena tindak pidana yang dilakukan dan juga tercantum dalam peraturan menteri serta undang-undang, maka akan ditindak secara tegas. Bahkan yang sering terjadi ialah menggunakan senjata rakitan,” urai Syaiful.

Beberapa tambak sudah mendapat bantuan mengenai sah atau tidaknya tambak tersebut, dan telah dilakukan di beberapa tambak. Namun, illegal fishing yang sering terjadi ini ialah penangkapan lobster dan kepiting rajungan yang masuk ke Tawau, Malaysia. Karena itu, diperlukan kebijakan nasional untuk mendorong terjadinya peningkatan pengawasan di sektor kelautan dan perikanan. Selain memberikan sanksi, juga dibutuhkan koordinasi antar aparat penegak hukum. “Oleh sebab itu, pada 2016 telah dibentuk Forum Koordinasi Tingkat Pidana Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi,” jelas Syaiful.

Selain itu, eksistensi pengadilan perikanan yang telah ada selama satu dekade telah memberikan hal yang positif dalam pemberantasan tindak pidana perikanan. Hal ini berdasarkan jumlah putusan dalam perkara tindak pidana perikanan. “Hingga 2018 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan terjadi 8 kasus. Yang mana terjadi di 2016 sebanyak 3 kasus, dan 2018 sebanyak 5 kasus,” beber Syaiful.

Karena itu, diperlukan perluasan kewenangan kompetensi absolut pengadilan perikanan untuk dapat memeriksa tindak pidana lain yang terkait tindak pidana perikanan (multi door system). Dalam hal peningkatan kualitas hakim ad hoc perikanan, diperlukan kegiatan refreshing coach Hakim Perikanan dan Temu Teknis Aparat Penegak Hukum Perikanan, serta pertemuan melalui Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan guna peningkatan koordinasi dan kerjasama. Tetapi sebaran perkara yang ada di setiap pengadilan perikanan tidak merata. Untuk itu diperlukan redistribusi hakim ad hoc perikanan di 10 pengadilan perikanan yang tinggi penanganan perkaranya.

Rakor ini sendiri dihadiri oleh Direktorat Penanganan Pelanggaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Arief Indra Kusuma Adhi dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kaltara Amir Bakry.