Kesbangpol Nunukan sikapi penolakan caleg non putera daerah

id kesbangpol nunukan, caleg non putera daerah, kpu, panwaslu, penolakan caleg

Kesbangpol Nunukan sikapi penolakan caleg non putera daerah

Sekretaris Kesbangpol Nunukan, Drs Hasmuni.

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan, Kaltara mengantisipasi meluasnya penolakan masyarakat terhadap calon anggota legislatif (caleg) non putera daerah pada setiap daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatir 2019.
Hal ini dikatakan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Hasmuni di Nunukan Senin menanggapi maraknya "kampanye" penolakan putera daerah di dapil oleh masyarakat melalui media sosial (medsos) akhir-akhir ini.
Ia menegaskan, masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk menolak caleg yang tidak berdomisili di dapilnya. Sebab undang-undang telah mengaturnya dimanapun caleg berhak mencalonkan diri sepanjang partai politik mengakomodirnya.
Untuk meminimalisir meluasnya kampanye negatif tersebut, Kesbangpol Nunukan bersama penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian mulai turun ke lapangan mengsosialisasikan undang-undang yang membenarkan caleg berasal dari luar dapil tersebut.
Menurut Hasmuni, telah mendapatkan informasi adanya sekelompok masyarakat yang menolak caleg non putera daerah untuk mengsosialisasikan diri.
Apabila hal ini terus berlangsung maka dapat menimbulkan konflik sosial sehingga perlu diantisipasi secara dini oleh instansi terkait terutama penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwaslu.
Tindakan masyarakat semacam ini, dia nilai wajar juga karena kemungkinan tidak puas dengan kinerja anggota DPRD terpilih selama ini yang tidak pernah menyalurkan aspirasinya.
Informasi penolakan masyarakat terhadap caleg non putera daerah berlangsung di dapil II Pulau Sebatik dan sebagian dapil III.
Mengingat urgennya meminimalisir tindakan semacam ini, Hasmuni mengajak semua elemen masyarakat sadar akan aturan pemilu yang berlaku.
Bahkan dia mengimbau kepada penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian melakukan tindakan atas upaya penolakan masyarakat tersebut.
Demi terselenggaranya pemilu legislatif yang diselenggarakan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Upaya penolakan terhadap non putera daerah ini pada umumnya bagi caleg kabupaten/kota dan DPR RI.
Kesbangpol Nunukan mensinyalir, penolakan tersebut berkaitan pula dengan keinginan masyarakat untuk pemekaran wilayah yang belum terealisasi sampai sekarang.
Dimana caleg terpilih pemilu legislatif 2014 dianggap tidak mampu memperjuangkan aspirasinya untuk pemekaran wilayah, tutup Hasmuni.