Ini Dia, Hasil SKD Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara 2018 Sudah Rilis

id Hasil, Penerimaan,CPNS, SKD

Ini Dia, Hasil SKD Penerimaan CPNS Pemprov Kaltara 2018 Sudah Rilis

SELEKSI CPNS: Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau pelaksanaan SKD CPNS 2017 di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara. (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018, tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CPNS 2018 No. K26-30/D8400/XI/18.02 tanggal 29 November 2018, perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan surat pengumuman No. 810/969.2.1-BKD tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dalam Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018.

Di dalam pengumuman tersebut, dijelaskan Gubernur bahwa peserta SKB atau yang dapat mengikuti SKB, adalah peserta yang memiliki kode ‘L’ di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1 di atas. Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode ‘L’ di kolom keterangan, tidak dapat mengikuti SKB.

“Mempedomani Permenpan-RB No. 61/2018, maka peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan syarat, yakni peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), atau peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Permenpan-RB,” tutur Irianto, Senin (3/12).

Sebagaimana diketahui, pada SKD di lingkup Pemprov Kaltara, tercatat sebanyak 4.754 peserta. Sementara itu, berdasarkan pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/969.2.1-BKD dan mempedomani Permenpan-RB No. 61/2018, maka jumlah peserta SKB atau yang dapat mengikuti SKB sebanyak 911 peserta. Dengan rincian, peserta yang memenuhi nilai ambang batas (P1) sebanyak 121 orang, dan peserta dengan peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD (P2) sebanyak 790 orang. “Sesuai aturan Permenpan-RB No. 61/2018, daftar peserta dengan kolom keterangan P1/L atau P2/L yang dikeluarkan BKN, wajib mengikuti SKB,” jelas Gubernur.

Ditambahkan, penetapan peserta SKD yang berhak mengikuti SKB ini berdasarkan ketentuan, bahwa tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan-RB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan; atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan-RB yang sama guna memenuhi jumlah alokasi kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.

Gubernur menerangkan, untuk peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan No. 61/2018, berlaku ketentuan terpisah. Yakni, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255; nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255; nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255; serta nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255; nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

Untuk pelaksanaan SKB sendiri, juga ada ketentuan lainnya. Yakni, peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. “Permenpan-RB No. 61/208 juga menegaskan, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan,” urai Irianto.

Lantas, kapan pelaksanaan SKB untuk Pemprov Kaltara? Diungkapkan Gubernur yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, penetapan jadwal SKB sendiri menunggu persetujuan dari BKN. “Panselda (Panitia Seleksi Daerah) pada penerimaan CPNS 2018 menyerahkan permohonan pendampingan penyusunan jadwal SKB kepada BKN sehingga penetapan jadwal SKB menunggu dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” timpal Ishak.

SKB akan digelar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara, Jalan Durian No. 4A, Tanjung Selor. “Teknisnya, SKB di tiap sesi akan disertai 90 peserta dengan waktu pelaksanaan per sesi 90 menit. Pelaksanaan SKB disesuaikan dengan jabatan masing-masing peserta,” urai Ishak. Dikabarkan pula, pelaksanaan SKB untuk lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Tana Tidung akan menggunakan Laboratorium CAT Pemprov Kaltara.