Kapolres Nunukan rilis pengungakapan kasus sabu-sabu selama memimpin

id sabu-sabu 200 gram, Kapolres Nunukan, polres nunukan, parepare sulsel

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro merilis pengungkapan kasus narkotika selama sebulan memimpin di daerah itu.
Kepemimpinannya sejak 2 Nopember 2019 ini, dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap dengan berat 750 gram dengan 19 tersangka.
Pada konferensi pers di Mapolres Nunukan, Jumat, Teguh Triwantoro mengutarakan, komitmennya memberantas penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah kerjanya menjadi salah satu program prioritasnya.
Dari dua kasus itu masing-masing pengungkapan pada 7 Nopember 2018 dengan laporan kepolisian nomor: LP/170/IX/2018/Kaltara/Res Nunukan tertanggal 27 Nopember 2018 dengan satu orang tersangka yakni Rahim.
Pengungkapan ini di Jembatan Haji Putri Jalan Gang Kakap RT 17 Kelurahan Nunukan Timur tepatnya di samping Pelabuhan Tunik Tala Kabupaten Nunukan dengan barang bukti sebanyak 11 bungkus dengan berat 550 gram.
Sabu-sabu ini diselundupkan dari Hawai, Malaysia dipesan oleh seorang perempuan bertempat tinggal di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pengakuan Rahim selalu tersangka diperintahkan oleh perempuan berinisial "Mi" untuk mengambil sabu-sabu yang dipesannya dari pemasok bernama Samsir yang berada di negeri jiran Malaysia.
Tersangka mengakui dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. "Rahim ini hanya kurir yang disuruh oleh perempuan di Kabupaten Polman (Sulbar)," papar Teguh Triwantoro.
Selatan dengan kasus ini, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan Polres Polman untuk menyelidiki keberadaan perempuan "Mi".
Lalu kasus kedua diungkap pada 29 Nopember 2018 dengan barang bukti sebanyak empat bungkus dengan berat 200 gram. Pada kasus ini aparat Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan pula sembilan tersangka.
Kasus kedua ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/174/IX/2018/Kaltara/Res Nunukan tertanggal 29 Nopember 2018. Tiga pria sebagai kurir diamankan di KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunik Taka Kabupaten Nunukan sebelum bertolak ke Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Ketiga kurir yang diamankan di atas kapal milik PT Pelni adalah Nohang, Fadli dan Syarif.
Setelah dilakukan pengembangan, asal barang bukti tersebut diamankan tiga orang masing-masing Syukur, Yoga dan Hendro.
Sesuai peran masing-masing, Syukur bertugas mengatur perjalanan sabu-sabu seberat 200 gram itu. Hendro bertugas menjemput di laut dan Yoga bertugas mengambil barang bukti dari Hendro diserahkan kepada Syukur.
Sabu-sabu ini dijemput oleh Hendro atas perintah Irfan berdomisili di Pulau Sebatik. Selanjutnya, Hendro telepon Muhammad (warga Tarakan) untuk menjemput barang tersebut di darat.
Tetapi malah Muhammad menelpon Fadli untuk mengambilnya. Meskipun sebelumnya telah ditelpon oleh Roy (napi Lapas Nunukan) untuk menjemput sabu-sabu dari Hendro.