Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti Sebelum 60 Hari

id Rekomendasi, Badan, Pemeriksa,Keuangan

Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti Sebelum 60 Hari

PEMERIKSAAN TEMATIK : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menerima LHP atas Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun Anggaran 2018 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara Karyadi, Senin (17/12). (humasprovkaltara)

Tarakan (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Inspektorat, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro lainnya untuk mencermati hasil pemeriksaan tematik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan, hasil rekomendasi BPK tersebut, harus ditindaklanjuti sebelum 60 hari. Ini disampaikan Gubernur usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja Semester II Tahun Anggaran 2018 dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara Karyadi di ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Kaltara, Kota Tarakan, Senin (17/12) sore.

Kerja cepat yang digalang Gubernur tersebut, tak lain adalah untuk menjaga ritme baik yang sudah dicapai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK selama ini. “Tadi disebutkan bahwa rata-rata respon Kaltara untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK itu, sudah mencapai 95 persen. Ini menunjukkan bahwa antara BPK dan Pemprov Kaltara sudah berjalan dengan tupoksi masing-masing secara profesional. Terima kasih kepada BPK,” tutur Irianto.

Lebih jauh, diungkapkan Irianto bahwa dalam sistem pembangunan selalu ada siklus. Yang semuanya dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. “Selanjutnya, ada pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini adalah umpan balik bagi pemerintah. Dan, kita punya waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya, namun terkadang kita lupa. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian,” urai Gubernur.

Terkait hasil pemeriksaan yang diterima kemarin, disampaikan Gubernur bahwa ini adalah pemeriksaan tematik dari rangkaian pemeriksaan pusat, dan merupakan pemeriksaan terakhir di tahun 2018. Khusus untuk Kaltara, pemeriksaan kinerjanya fokus kepada pengelolaan pendanaan pendidikan melalui program BOS dan PIP TA 2015 hingga 2018 (Semester 1). “Dari paparan kepala perwakilan BPK Kaltara, kondisi yang terjadi, adalah alokasi dana BOS disusun belum sesuai ketentuan, dana BOS belum optimal mendukung kegiatan operasional sekolah, alokasi bantuan PIP belum memenuhi kebutuhan biaya personal peserta didik, dan dana bantuan PIP belum diterima oleh seluruh peserta didik yang membutuhkan bantuan biaya personal,” jelas Gubernur.

BPK sendiri memberikan rekomendasi, yakni a) menetapkan kebijakan yang selaras dengan tujuan program BOS yaitu membebaskan (fee waiver) dan atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya bagi siswa miskin atau tidak mampu, b) menegur kepala Disdikbud sesuai ketentuan yang berlaku dan menginstruksikan untuk membuat kajian tentang kebutuhan biaya operasional sekolah, memantau dan mengesahkan RKAS yang disusun oleh sekolah, merevisi Rencana Strategis Disdikbud Tahun 2016-2021, dan berkoordinasi dengan Dinsos dan satuan pendidikan dalam rangka memetakan anak tidak sekolah dan peserta didik yang miskin atau tidak mampu.

BPK juga menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk berkoordinasi dengan Dinsos dan satuan pendidikan dalam rangka memetakan anak tidak sekolah dan peserta didik yang miskin atau tidak mampu, mengidentifikasi peserta didik calon penerima PIP yang tidak memiliki KIP dan pemegang KIP yang tidak layak menerima PIP. “Dengan begitu, BPK menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan pendanaan pendidikan melalui program BOS dan PIP TA 2015-2018 (Semester I) belum sepenuhnya efektif,” tutup Irianto.