Polres Nunukan musnahkan 8,769 kg sabu-sabu dilarutkan dalam air

id Pemusnahan sabu-sabu, polres nunukan, kasat resnarkoba

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Polres Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,769 kilo gram dengan cara dilarutkan dalam air.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP Muhamad Hasan Setyobudi di Nunukan, Jumat menyatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini adalah tangkapan bea cukai, BNN, satgas pantas dan kepolisian sendiri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8.769 gram atau 8,769 kilo gram dengan 16 kasus.
Kemudian jumlah tersangkanya sebanyak 21 orang sebagian telah dijebloskan ke Lapas Nunukan.
Dari 21 tersangka ini, lanjut Hasan, merupakan hasil pengembangan dari barang bukti yang berhasil diamankan di Sulawesi Selatan yakni Parepare, Pinrang, Sidrap dan Makassar.
Ia menambahkan, sekaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan tersebut ada dua tersangka yang berada dalam lapas selaku pengendali.
Kemudian ada dua orang sebagai pemesan belum berhasil ditangkap yang berada di Sulsel dan Sulbar.
Hasan juga mengutarakan, daftar pencarian orang (DPO) pada kasus narkoba yang dimusnahkan barang buktinya itu sebagian telah berhasil diciduk.
Pada saat pemusnahan, tersangka yang sebagian hanya kurir turut menyaksikan dilarutkan dalam air dengan cara diaduk.