Jakarta (Antaranews Kaltara) – Pelantikan pejabat definitif Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dijadwalkan digelar pada awal Januari tahun depan. Ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf, Rabu (26/12) lalu. “Kita jadwalkan pelantikan Sekprov Kaltara definitif pada 2 Januari 2019, atau alternatifnya pada 7 Januari 2019,” kata Gubernur.
Penetapan pejabat definitif ini, perlu dilakukan sesegera mungkin menyusul telah berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara H Syaiful Herman. “Sesuai informasi kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara, pelantikan pejabat definitif Sekprov Kaltara harus dilakukan pada tanggal pertama di bulan berjalan sehingga memudahkan urusan administrasi dan hal lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pejabat definitif bersangkutan,” urai Irianto.
Dikabarkan Gubernur, penetapan pejabat definitif juga perlu dilakukan, mengingat telah keluarnya rekomendasi nama pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap nama-nama calon pejabat di jabatan tersebut. “Rekomendasinya sudah ada, jadi memang harus segera dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov. Jabatan Sekprov ini penting diisi, guna melengkapi perjalanan roda pemerintahan di Kaltara, dalam hal membantu kerja Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap Gubernur.
Selain melakukan pelantikan pejabat definitif Sekprov Kaltara, Gubernur juga memerintahkan kepada instansi terkait untuk mempersiapkan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang akan kosong karena pejabat sebelumnya akan pensiun, dan belum terisi hingga saat ini. “Insya Allah, kita akan menggelar rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) pada 1 Januari 2019 malam. Kita akan mengisi jabatan yang pejabatnya menjelang pensiun, atau yang masih kosong hingga saat ini,” urai Irianto.
Rencananya, pelantikan pejabat pimpinan tinggi tersebut akan dilakukan bersamaan waktunya dengan pelantikan pejabat definitif Sekprov Kaltara. “Jadi, setelah pelantikan pejabat definitif Sekprov Kaltara, kita lakukan pelantikan untuk mutasi jabatan pimpinan tinggi,” ungkap Gubernur.
Dalam urusan mutasi, Gubernur berjanji akan lebih tegas dalam penetapannya mulai tahun depan. “Pada 2019, saya akan lebih tegas lagi. Utamanya bagi yang tak setia dan bekerja tak sesuai amanah, harus bersedia mengundurkan diri atau digantikan,” papar Irianto.
Evaluasi jabatan juga dilakukan untuk pejabat pimpinan tinggi yang telah menduduki jabatannya hampir 5 tahun. “Sesuai undang-undang, apabila ada pejabat struktural yang menduduki jabatannya selama 5 tahun maka dapat digantikan. Atau, tetap pada jabatan tersebut, berdasarkan rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) atau dipindahkan ke jabatan selevel,” tutup Gubernur.
Berita Terkait
Evaluasi 10 Tahun Rencana Pembangunan PLTA Milik PT KHE
Selasa, 5 Maret 2024 11:03
Agro Industri Jadi Fokus Rencana Pembangunan di Kaltara
Selasa, 27 Februari 2024 5:33
Bupati Tana Tidung Membahas dan Evaluasi Rencana Anggaran Tahun Depan
Selasa, 21 November 2023 8:55
Pemprov Siapkan Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Kamis, 19 Oktober 2023 6:38
Paparkan Rencana Pembangunan Kantor UPT BKN di Tanjung Selor
Kamis, 12 Oktober 2023 17:29
Pemkot Tarakan Rencana Menambah Tempat Pengolahan Sampah 3R
Selasa, 12 September 2023 17:36
Kepada Forum Pemred, Cak Munir sampaikan rencana maju jadi Ketua Umum PWI
Sabtu, 2 September 2023 15:26
Bersama 7 kepala daerah, Gubernur Kaltara raih penghargaan rencana aksi daerah pembangunan kepemudaan
Kamis, 24 Agustus 2023 5:07