Polisi Nunukan ringkus empat jaringan pengedar sabu-sabu

id Satresktim Polres Nunukan, KSKP Nunukan, jaringan peredaran sabu nunukan

Polisi Nunukan ringkus empat jaringan pengedar sabu-sabu

Empat pelaku jaringan pengedar sabu-sabu yang diringkus Polres Nunukan, Senin (7/1)

Nunukan, 7/1 (Antara) - Aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berhasil mengamankan empat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada lokasi yang berbeda.
Pertama kali ditangkap adalah pria bernama Febriyanto (25) pekerjaan sehari-hari pekerja mebel beralamat di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur.
Lokasi penangkapan di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Senin (7/1) sekira pukul 02.00 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Senin menerangkan, penangkapan pria Febriyanto dikembangkan oleh aparat kepolisian setempat sehingga ditemukan lagi tiga pria yang merupakan jaringannya.
Barang bukti yang disita dari tangan pria ini sebanyak enam bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam jaket yang dikenakannya dan sebuah sepeda motor merek scorpio.
Awal penangkapannya, kata Karyadi, pada malam itu Satresktim Polres Nunukan melakukan patroli rutin terkait maraknya kasus pencurian di daerahnya.
Ketika melintas di Jalan Persemaian, berpapasan dengan Febriyanto dengan gerak gerik yang mencurigakan. Akhirnya pria ini dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan.
Pada saat itulah, personil Satresktim Polres Nunukan menemukan sabu-sabu dalam jaket miliknya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, diakui barang haram yang dibawanya milik pria Akbar untuk dijual.
Sehubungan dengan identitas dan alamat Akbar di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur berada di wilayah hukum KSKP sehingga berkoordinasi dan menangkap pria ini sekira pukul 04.00 wita.
Barang bukti yang ditemukan di tangan Akbar sebanyak tiga bungkus sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp16.950.000 diduga hasil penjualan.
Aparat kepolisian juga menyita satu buah telepon seluler dan satu plastik bening kosong.
Selanjutnya pelaku lain yang ditangkap bernama Musdar (38) sehari-hari menjual tiket kapal beralamat di Jalan Lumba-lumba juga atas keterangan dari Akbar.
Barang bukti yang ditemukan pada Musdar sebanyak tiga bungkus sabu-sabu yang sempat dibuang ke kamar mandi.
Musdar mengakui mendapatkan barang tersebut dari Tawau Malaysia yang diselundupkan melalui Pulau Sebatik.
Pria ini juga mengaku telah memberikan sebagian barang haram miliknya kepada Amirullah alias Maling untuk dijual.
Lalu penemuan sejumlah barang bukti ini dikembangkan lagi oleh personil Satresktim Polres Nunukan bersama KSKP untuk mencari Amirullah alias Maming.
Akhirnya Amirullah berhasil diamankan pada malam yang sama di Jalan Lumba-lumba juga sekira pukul 05.00 wita.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak satu bungkus, uang tunai Rp5.016.000, satu buah telepon seluler dan seperangkat alat hisap (bong).
Hasil interogasi terhadap Amirullah yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur ini diakui sabu-sabu miliknya diperoleh dari Musdar untuk dijual.
Bahkan Amirullah mengaku sebagian barang bukti telah habis dijual. ***2***