Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pemberkasan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan selama 15 hari. Terhitung sejak 7 hingga 21 Januari 2019. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, ada 444 peserta seleksi yang lulus integrasi SKD-SKB itu. Hasil integrasi tersebut, terinput dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. “Hingga saat ini, belum banyak peserta yang lulus mendaftar ulang. Tercatat, hingga sore ini (8 Januari 2019) baru 7 orang,” kata Kepala Substansi Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Provinsi Kaltara, Deni Prayuda di ruang kerjanya, Selasa (8/1).
Dalam pemberkasan ini, ada sejumlah persyaratan administrasi harus dilengkapi. Di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bebas Narkoba dan lainnya. “Dokumen yang diserahkan, adalah dokumen yang update. Dengan kata lain, dokumen yang diterima untuk pemberkasan adalah dokumen yang dibuat setelah pengumuman kelulusan diterbitkan. Bukan sebelum pengumuman,” ujar Deni.
Berkas yang sudah masuk ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan disampaikan kepada tim verifikasi berkas BKN Regional VIII Banjarmasin untuk dipastikan kelengkapan dan validasi datanya. “Apabila ada kekurangan berkas atau informasi yang belum valid, BKN Regional akan menghubungi Panselda dalam hal ini BKD Kaltara. Selanjutnya, Panselda akan menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapinya,” jelas Deni.
Secara teknis, berkas peserta yang lulus akan diinput Panselda ke dalam Sistem Administrasi Kepegawaian (SAPK) sesuai data pemberkasan yang disampaikan peserta. Lalu, Panselda akan membuat nota usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN Regional VIII Banjarmasin. Pengiriman nota usulan itu, bersamaan dengan berkas yang diterima Panselda. “Jadi, verifikasi dan validasi berkas serta penetapan NIP dilakukan oleh BKN Regional VIII Banjarmasin,” tutupnya.
Berita Terkait
Pemberkasan Diperpanjang, Syarat Akreditasi Diperinci
Kamis, 5 Desember 2019 9:20
Ingat, 21 Januari batas terakhir Pemberkasan CPNS
Rabu, 16 Januari 2019 11:00
Hanya 424 Formasi Terisi, Pemberkasan Dimulai 12 Desember
Kamis, 14 Desember 2017 15:39
Proses Pemberkasan Calon Pelamar Seleksi Cpns Kaltara 2017
Jumat, 22 September 2017 10:44
Nunukan siapkan 55 komputer baru untuk tes CPNS dan PPPK
Rabu, 10 April 2024 9:15
Bulungan dapat kuota 320Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Selasa, 15 Agustus 2023 12:00
Kemenpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 masih dipersiapkan
Selasa, 1 Juni 2021 7:54
Waspada: Poster pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 ini resmi?
Jumat, 28 Mei 2021 5:36